Rektorat Hapus Wajib Part Time bagi Penerima Beasiswa UKT, KM ITB: Kita Menang!

28 September 2024 4:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kampus ITB, Jalan Ganesa No. 10, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (27/9). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kampus ITB, Jalan Ganesa No. 10, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (27/9). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menyatakan diri pihaknya menang. Pernyataan itu dituangkan dalam caption unggahan foto Instagram yang menunjukkan kontrak berisi tuntutan mereka disetujui oleh pihak rektorat.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin tuntutan dalam kontrak tersebut meminta agar kewajiban kerja paruh waktu (part time) di kampus bagi mahasiswa yang menerima keringanan UKT, diubah menjadi sukarela. Juga idak mempengaruhi hak keringanan UKT yang sudah diterima. Proposisi ini terdapat dalam poin kedua tuntutan.
“Alhamdulillah akhirnya sudah resmi, surat ini sudah berkekuatan hukum,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet KM ITB, Nika Avivatus Sholekah, Jumat (28/9).
Kontrak itu ditandai dengan stempel resmi ITB yang dibubuhkan pada Jumat pagi (28/9). Sebab, pada hari sebelumnya, kontrak itu baru ditandatangani pihak rektorat di atas materai.
“Kemarin itu sudah final, cuma tanda tangannya masih tanda tangan biasa, gitu. Belum ada kayak stempel ITB-nya,” kata dia.
Nika menambahkan, meski surat itu ditandatangani atas nama Rektor ITB, Reini Wirahadikusumah, orang yang membubuhkan tanda tangannya bukanlah dia. Melainkan Wakil Rektor, Jaka.
ADVERTISEMENT
Sebab menurut penuturannya, Reini saat ini sedang berada di China. Dan Jakalah yang punya wewenang menggantikan Reini lewat semacam surat tugas.
“Jadi ketika Bu Reini pergi, Pak Jaka ini mendapat surat tugas gitu. Ini surat tugas untuk bisa menjadi pengganti rektor selama satu minggu,” kata Nika
“Jadi kami minta surat itu dan Alhamdulillah akhirnya ya sudah resmi, surat ini sudah berkekuatan hukum,” imbuhnya.
Nika pun kembali menekankan bahwa kewajiban kerja paruh waktu untuk penerima keringanan UKT telah dibatalkan, dan sifatnya menjadi sukarela.
“Itu dibatalkan. Namun ITB ini memang ada rencana untuk bikin [program] Financial Aid, namanya. Jadi semacam pengintegrasian dari bantuan-bantuan yang ada di ITB gitu,” katanya.
Dilansir laman resmi ITB, sejumlah bantuan yang direncanakan masuk dalam program ini ada enam. Antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
a. Beasiswa keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT);
b. Hibah/Grant;
c. Program Kerja Paruh Waktu;
d. Kemitraan;
e. Bantuan Keuangan lainnya;
f. Layanan pendukung seperti konseling keuangan (financial literacy); workshop dan seminar, serta informasi
Nika mengatakan pihak KM ITB tak ada masalah dengan rencana program tersebut. Selama ketentuannya jelas, tidak mendadak, dan melibatkan mahasiswa dalam prosesnya.
Dia sendiri menyampaikan program Financial Aid akan dilaksanakan pada bulan Desember. Dan KM ITB, katanya, akan terus mengawal kelangsungan proses program tersebut.
“Kami masih akan mengawal terus sampai Desember. Apakah benar tuntutan-tuntutan itu nanti dilaksanakan oleh pihak rektorat,” katanya.