Remaja 16 Tahun di Sumut Alami Kekerasan Seksual Sejak SD, Pelaku 3 Orang

19 Februari 2025 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang tetangganya. Akibatnya, korban kini hamil 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Ketiganya adalah Suaedah Sijabat (57), Karno (66), dan Sugianto (29). Namun, baru Suaedah yang berhasil ditangkap pada Sabtu (15/2). Sementara, dua pelaku lainnya masih diburu.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menuturkan korban ternyata sudah dicabuli sejak kelas 3 SD oleh Suaedah.
“Pelaku Suaedah mencabuli korban sejak kelas III SD sampai dengan bulan Juni 2024,” kata Afdhal pada Rabu (19/2).
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah membuat korban nyaman dan memberikan uang jajan.
Lalu, usai Juni 2024, korban dan pelaku tidak bertemu. Namun, korban justru dengan pelaku lain dan menjalin komunikasi.
“Kemudian setelah itu korban lalu bertemu dengan Karno dan kemudian melakukan persetubuhan dan setelah dengan Karno,” katanya.
“Pelaku menjanjikan handphone kepada korban sebagai balasan. Setelah itu pelaku juga dapat menghubungi korban setiap seminggu sekali dan kembali melakukan persetubuhan di tempat yang sama yakni kebun sawit dan dengan cara yang sama,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi. Foto: Dok. Polres Asahan
Lalu, korban dan pelaku akhirnya tidak berkomunikasi lagi.
Namun, korban kembali bertemu dengan pelaku lain yakni Sugianto. Keduanya mulai berkomunikasi usai pelaku mengambil air di belakang rumah korban.
Namun, saat itu orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku pun mengajak korban untuk bersetubuh dengan memberikan upah Rp 50 ribu.
“Hal tersebut berulang-ulang kali dilakukan,” sambungnya.
Kasus pencabulan ini akhirnya terungkap usai korban korban sering mengeluh sakit perut. Korban lalu diperiksa dan dinyatakan hamil. Keluarga pun menginterogasi dan korban mengaku sudah dicabuli oleh ketiga pelaku.
“Korban sering mengeluh sakit perut pada bagian perutnya dan sering mual-mual,” kata dia.
“Dan setelah korban kemudian dibawa ke bidan dan saat itulah diketahui bahwa korban sudah hamil 3 bulan dan pelakunya disebutkan ada 3 orang,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.