Remaja Pekalongan Sebar Video Seksnya di Media Sosial

6 Desember 2019 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menangkap seorang remaja berinisial AWW (20) karena menyebarkan video seksnya di media sosial. AWW dibekuk di daerah Batang setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
ADVERTISEMENT
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil membekuk pelaku di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez dikutip dari Antara, Jumat (6/12).
Egy mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat menyebarkan video seksnya ke media sosial karena hubungannya tak direstui oleh keluarga sang kekasih.
"Ada pun motif yang mendasari perbuatan pelaku karena hubungan dirinya dengan korban tidak mendapat restu dari orang tua korban," ucap Egy.
Egy menjelaskan, orang tua korban mendapat laporan dari salah satu guru korban yang mendapatkan kiriman konten video porno melalui DM di akun instagramnya pada 24 November 2019. Di sana diketahui salah satu pemeran video porno merupakan siswi guru tersebut.
"Konten tersebut dikirimkan oleh pelaku dari akun instagram korban, yang mana akun tersebut telah dikuasai pelaku," jelas Egy.
ADVERTISEMENT
Sementara AAW yang merupakan warga Kecamatan Pekalongan Utara mengaku sengaja menyebar video porno itu ke media sosial. Sebab ia dan kekasihnya sudah menjalin hubungan selama enam tahun namun tak mendapat restu orang tua korban.
"Saya sengaja menyebarkan gambar porno hubungan dengan korban ke guru korban dengan tujuan supaya korban dikeluarkan dari sekolah dan bisa ikut bekerja dengan saya di Bali," katanya.
Kini, AWW harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Egy.
ADVERTISEMENT