Rencana Agun Gunandjar Pimpin Pansus Hak Angket KPK

8 Juni 2017 16:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Agun Gunandjar. (Foto: Twitter @kangagun)
zoom-in-whitePerbesar
Agun Gunandjar. (Foto: Twitter @kangagun)
Politikus Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, didapuk sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, yang berisi 7 fraksi dan 23 orang. Apa rencana Agun dalam 60 hari masa tugas Pansus ini?
ADVERTISEMENT
Pansus mulai rapat perdana Kamis (8/6). Agun menyebut, sebagai langkah awal, pansus akan membuat agenda kerja, mekanisme kerja, termasuk alokasi anggaran untuk 60 hari tugas pansus, karena dana negara ini harus dipertanggungjawabkan.
"Angket ini lebih diarahkan tujuannya bagamaina sih sesungguhnya KPK dalam menjalankan segala kewenangannya. Apakah sudah memenuhi unsur-unsur perundang-undangan yang ada? Jika dikaitkan dengan kondisi obyektif di publik hari ini, selalu saja proses hukum pemberantasan korupsi itu terjadi pro dan kontra," ucap Agun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Agus Martowardojo (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Agus Martowardojo (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Meski pansus ini terbentuk karena adanya kasus korupsi e-KTP, namun Agun tak spesifik menyebut pansus ini akan menyelidiki masalah korupsi yang menyeret banyak anggota DPR itu.
Agun hanya mengisyaratkan bahwa proses penyelidikan KPK mestinya tak diintervensi oleh politik.
ADVERTISEMENT
"Jadi artinya kalau Anda sebagai orang yang bekerja di ranah hukum, ya bekerjalah di koridor ranah hukum. Kalau Anda bekerja di ranah politik, ya bekerjalah di ranah poilitik. Tidak boleh saling mengintervensi. Jadi ibarat lagu itu enak, enggak gaduh," imbuh politikus asal Jawa Barat itu.
Agun mengatakan, Pansus akan meminta masukan dari banyak pihak, terutama ormas seperti Muhammadiyah, NU, MUI, PGI dan lainnya. Termasuk meminta masukan dari para pakar tentang kinerja KPK.
Dalam UU MD3, Pansus memang diberi kewenangan untuk memanggil siapapun termasuk KPK, bahkan warga negara asing untuk memberikan keterangan. Jika menolak hadir, maka bisa dipanggil paksa dengan bantuan Polri.
ADVERTISEMENT
KPK saat di Komisi III DPR RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK saat di Komisi III DPR RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Kami akan jalankan seluruh mekanisme yang ada. Jangan dulu membayangkan sesuatu yang belum terjadi. Saya yakin nanti pada akhirnya akan kooperatif kok. Ini kan hanya pembicaraan komunikasi, tidak ada maksud saling menyalahkan," ucap Agun menjawab sekiranya KPK menolak hadir di pansus.
Agun juga membantah bahwa pansus punya target tertentu untuk KPK. Hasil dari pansus KPK adalah rekomendasi-rekomendasi untuk KPK.
"Kita tidak akan kerja seperti kuda bendi punya target apa. Belum apa-apa kok udah ditanya target. Jadi pansus angket ini adalah pansus penyelidikan. Bagaimana kita menentukan target, kalau penyelidikannya sendiri tidak dijalankan," terang politikus Golkar itu.
"Jadi kalau di penyelidikannya dapat A, ya pasti rekomendasinya A. Kalau di dalamnya tidak didapatkan apa-apa, ya tidak apa-apa. Jadi jangan ada target-targetan, apalagi harus dibubarkan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara soal adanya 3 fraksi yang menolak Pansus Hak Angket KPK yaitu Demokrat, PKS dan PKB, Agun mengatakan dalam UU MD3 atau Peraturan DPR tidak ada keharusan harus semua fraksi ada di Pansus.
"Kita tidak bisa paksa apakah orang menggunakan haknya atau tidak," kata Agun.