Resah Insiden Susur Sungai di Sleman Terulang, Dua Ibu Gugat UU Pramuka ke MK

13 Mei 2020 7:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak pramuka Foto: Jufri Derwo Tubun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak pramuka Foto: Jufri Derwo Tubun
ADVERTISEMENT
Dua ibu rumah tangga asal Lampung, Rohiyana dan Solyana, menggugat UU tentang Gerakan Pramuka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan keduanya didaftarkan pada Senin (11/5) dengan tanda terima 1973/PAN.MK/V/2020.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, Rohiyana dan Solyana mempersoalkan keberadaan Pasal 7 ayat (3) huruf d dalam UU Pramuka. Pasal itu berbunyi:
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
d. kegiatan yang menantang.
Keduanya merasa hak konstitusionalitasnya dirugikan dengan adanya pasal tersebut. Sebab keduanya memiliki anak yang duduk di SD dan tengah mengikuti kegiatan pramuka.
"Kekhawatiran ini bukan saja telah merugikan para korban namun juga memberikan ketakutan bagi para pemohon yang merupakan para orang tua atas keselamatan anggota keluarganya, terkhusus terhadap anaknya," tulis keduanya dalam gugatan tersebut.
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Keduanya pun mencontohkan kegiatan pramuka yang meresahkan pernah terjadi di SMPN 1 Turi, Sleman, yang merenggut nyawa 10 siswa.
ADVERTISEMENT
Saat itu SMPN 1 Turi mengadakan kegiatan pramuka dengan menyusuri Sungai Sempor. Namun karena kelalaian pembina membuat para siswa terbawa arus sungai hingga menelan nyawa 10 korban.
Keduanya khawatir kejadian itu terulang lagi pada kegiatan pramuka yang diikuti para siswa lainnya, khususnya anak mereka.
"Telah banyak terjadi kasus-kasus yang menewaskan anak-anak pramuka yang terjadi di Yogyakarta yang mana menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi di Sungai Sempor di Sleman. Dalam kasus itu tidak ada satu pun pembina pramuka yang berusaha melakukan upaya pencegahan agar insiden itu tidak terjadi lagi," ujar keduanya dalam materi gugatan.
Siswa SMPN 1 Turi, Sleman yang selamat setelah hanyut saat susur sungai. Foto: Dok. BNPB
Untuk itu, keduanya meminta MK agar menyatakan Pasal 7 ayat (3) huruf d dalam UU Pramuka dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga kejadian seperti susur sungai di SMPN 1 Turi Sleman tidak terulang lagi.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
--------------------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.