Residivis Jambret HP Bocil 8 Tahun: Usai Dijual, Uangnya Habis Buat Kabur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rilis pers pengungkapan kasus perampasan HP bocah 8 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pers pengungkapan kasus perampasan HP bocah 8 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

MVH (pria, 23) dan FH (pria, 21), tertunduk lesu saat digelandang Polisi dan dipamerkan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (10/2). Tatapan mereka berdua kosong.

Mereka ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum PMJ akibat menjambret sebuah handphone (HP) milik bocah usia 8 tahun. Aksi mereka terekam jelas oleh kamera CCTV.

Hari nahas itu dialami si bocah pada Minggu (2/2). Ia sedang santai bersepeda di dekat rumahnya, daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan ketika dua jambret itu merampas HP nya.

Dari rekaman CCTV, si bocah kuat mempertahankan HP-nya. Tapi ia kalah dengan FH.

Kedua pelaku itu pun langsung melarikan diri ke Bogor. Seperti sia-sia, HP yang mereka rampas dari seorang anak itu hanya digadaikan untuk membiayai pelarian mereka selama 3 hari.

Bagaimana kisah lengkapnya?

2 Februari 2025

Pukul 13.00 WIB

FH sedang berada di rumahnya di Pondok Cina, Beji, Depok saat mendapatkan pesan dari MVH di Facebook. MVH mengajak FH untuk ‘beraksi’.

“‘Jalan yuk, gua lagi butuh duit nih’" ujarnya seperti ditirukan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).

“Lalu tersangka FH alias KK jawab "Ya udah, lu tunggu di Pondok Cina aja, nanti gua jemput’, kemudian tersangka FH alias KK berangkat ke lokasi penjemputan,” tambahnya.

FH pun berangkat mengenderai motor Honda Beat untuk menjemput MVH di rumahnya.

Tampang pelaku yang rampas ponsel bocah 8 tahun di Jagakarsa. Foto: Dok. Istimewa

13.40 WIB

FH sampai di rumah MVH lalu memintanya untuk membawa sepeda motor itu serta memboncengnya. FH mengusulkan untuk mencari korban di Jakarta Selatan.

“Kemudian pada saat di perjalanan tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saudara I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp 20 ribu untuk membeli bensin,” jelas Wira.

“Karena saudara I tidak ada, tersangka FH alias KK dan tersangka MVH alias B melanjutkan mencari korban,” sambungnya.

14.43 WIB

Kedua pemuda ini berpapasan dengan si bocah di Gang Kramat Bambu, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

“Saat itu tersangka FH alias KK memberi tahu tersangka MVH alias B ‘itu bocah megang HP Cung’ dan memintanya untuk berputar balik ke arah anak korban,” tutur Wira.

“Setelah itu tersangka MVH alias B berputar arah dan ketika sudah berada di sebelah korban, tersangka FH alias KK langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang oleh korban di tangan sebelah kiri,” sambungnya. Lalu, mereka lari ke Parung, Bogor.

“Dalam pelariannya, para tersangka sempat menggadaikan handphone milik tersangka MVH alias B ke sebuah warung di pinggir jalan dengan 2 liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian mereka,” sambungnya.

5 Februari 2024

Hari ini menjadi akhir pelarian keduanya. Pada pukul 04.40 WIB, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap MVH di rumahnya yang beralamat di Kampung Gedong, Gang Karet, Beji, Depok, Jawa Barat.

“Setelah dilakukan pengembangan Tim berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni FH alias KK di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir, RT. 002, RW. 002, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat,” ucap Wira.

“Selanjutnya kedua tersangka berserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang atau Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Mereka diamankan beserta beberapa barang bukti, yakni:

  • 1 unit handphone merk Infinix Hot 50 warna Titanium Grey;

  • 1 buah dus box handphone merk Infinix Hot 50 warna Titanium Grey;

  • 1 unit motor Beat warna Hitam dengan nopol B-4310-EBA beserta kunci;

  • 1 buah Celana Jeans warna Biru;

  • 1 unit handphone merek Redmi 3 warna Gold;

  • 1 buah topi warna Biru Dongker Oren dengan Tulisan huruf “a”;

  • 1 pasang sandal bentuk Hiu warna Abu-abu; dan

  • rekaman CCTV di TKP

Rilis pers pengungkapan kasus perampasan HP bocah 8 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Pelaku Baru Saja Keluar dari Penjara

Rupanya, kedua pelaku sudah berkali-kali melakukan tindak pidana pencurian. Menurut Wira, mereka selalu menargetkan orang-orang yang tidak berdaya, salah satunya anak kecil.

Terungkap pula bahwa MVH ternyata merupakan seorang residivis. FH merupakan buronan atau DPO kasus yang memenjarakan MVH.

“Dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023, dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan,” jelas Wira.

“Sedangkan untuk tersangka FH alias KK merupakan DPO dari perkara yang sama,” sambungnya.

Sudah 10 Kali Mencuri Beragam Barang: Gas LPG, Rokok, Handphone

Wira menyebut, kedua pelaku mengaku sudah 10 kali melancarkan aksi pencurian, yaitu adalah sebagai berikut:

  1. Januari 2023 di Gang Madrasah, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok mengambil 1 buah gas LPG 3 KG yang dijual seharga Rp 90 ribu;

  2. Februari 2023 di Jalan Beji satu, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Depok, mengambil 1 pack rokok yang dijual seharga Rp 300 ribu;

  3. Maret 2023 di Pondok Cina Satu, Kelurahan Pondok, Kecamatan Beji, Depok mengambil 1 buah gas LPG 3 KG yang dijual Rp 90 ribu;

  4. April 2023 di Gang H. Mahali, daerah Margonda, Depok, mengambil 1 pack rokok yang dijual seharga Rp 300 ribu;

  5. Mei 2023 di Gang Kober 1, daerah Margonda, Depok, mengambil 1 unit handphone Vivo J12 yang dijual seharga Rp 400 ribu;

  6. Juni 2023 di Gang Al-Fuqron, daerah Margonda, Depok, mengambil 1 buah gas LPG 3 KG yang dijual seharga Rp 90 ribu;

  7. September 2023 di BSI Gang H. Jamir, daerah Margonda, Depok, 2 buah gas LPG 3 KG yang dijual seharga Rp 90 ribu;

  8. Oktober 2023 di Gang Pinang Satu, daerah Margonda, Depok, mengambil 5 bungkus rokok yang dijual seharga Rp 100 ribu;

  9. November 2023 di Jalan Lokasi, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, mengambil 1 unit Vivo J12 yang dijual seharga Rp. 500 ribu;

  10. Desember 2023 di Jalan RTM, Kelurahan Cimanggis, Kecamatan Cimanggis, Depok, mengambil 1 (Satu) buah gas LPG 3 KG yang dijual seharga Rp. 90 ribu.

Sejumlah 10 aksi tersebut, menurut Wira, tidak dilakukan dengan ancaman senjata tajam seperti begal.

“Jadi, 10 aksi yang dilakukan sebelumnya ini adalah pencurian dengan pemberatan, rata-rata ini menyasar kepada toko-toko kelontong, lebih banyak dia mengambil tabung gas, kemudian mengambil handphone yang tergeletak di toko-toko. Ini mereka banyak melakukan aksi seperti itu,” ujarnya.

“Jadi bukan begal ya,” sambungnya.

Polisi mengembalikan HP milik bocah 8 tahun kepada kakaknya, Desi, di Mapolda Metro Jaya, Pada Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Pelaku Ngaku Lupa Jual Curiannya ke Mana

Kasubdit Resmod Ditreskrimum PMJ, AKBP Resa Marasabessy, menyebut kedua pelaku lupa di mana mereka menjual barang-barang curiannya.

“Untuk kejahatan-kejahatan sebelumnya yang dilakukan seperti pencurian gas, pencurian handphone, berdasarkan pengakuan tersangka kalau pencurian gas dia random menjual ke warung-warung Madura di sekitaran lokasi,” ujarnya.

“Nah, untuk menjual barang-barang elektronik hasil kejahatan, menurut pengakuan tersangka juga masih lupa tepatnya di mana mereka menjual. Masih kami dalami keterangan lebih lanjutnya,” sambungnya.

Kini, akibat perbuatan keduanya, MVH dan FH disangkakan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.