Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Residivis Jambret HP Bocil 8 Tahun: Usai Dijual, Uangnya Habis Buat Kabur
10 Februari 2025 19:10 WIB
·
waktu baca 6 menit![Rilis pers pengungkapan kasus perampasan HP bocah 8 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkqkb7pv4xm4e0nch6g4ktz1.jpg)
ADVERTISEMENT
MVH (pria, 23) dan FH (pria, 21), tertunduk lesu saat digelandang Polisi dan dipamerkan kepada wartawan di Polda Metro Jaya , Senin (10/2). Tatapan mereka berdua kosong.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum PMJ akibat menjambret sebuah handphone (HP) milik bocah usia 8 tahun. Aksi mereka terekam jelas oleh kamera CCTV.
Hari nahas itu dialami si bocah pada Minggu (2/2). Ia sedang santai bersepeda di dekat rumahnya, daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan ketika dua jambret itu merampas HP nya.
Dari rekaman CCTV, si bocah kuat mempertahankan HP-nya. Tapi ia kalah dengan FH.
Kedua pelaku itu pun langsung melarikan diri ke Bogor. Seperti sia-sia, HP yang mereka rampas dari seorang anak itu hanya digadaikan untuk membiayai pelarian mereka selama 3 hari.
Bagaimana kisah lengkapnya?
2 Februari 2025
Pukul 13.00 WIB
FH sedang berada di rumahnya di Pondok Cina, Beji, Depok saat mendapatkan pesan dari MVH di Facebook. MVH mengajak FH untuk ‘beraksi’.
ADVERTISEMENT
“‘Jalan yuk, gua lagi butuh duit nih’" ujarnya seperti ditirukan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).
“Lalu tersangka FH alias KK jawab "Ya udah, lu tunggu di Pondok Cina aja, nanti gua jemput’, kemudian tersangka FH alias KK berangkat ke lokasi penjemputan,” tambahnya.
FH pun berangkat mengenderai motor Honda Beat untuk menjemput MVH di rumahnya.
13.40 WIB
FH sampai di rumah MVH lalu memintanya untuk membawa sepeda motor itu serta memboncengnya. FH mengusulkan untuk mencari korban di Jakarta Selatan.
“Kemudian pada saat di perjalanan tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saudara I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp 20 ribu untuk membeli bensin,” jelas Wira.
ADVERTISEMENT
“Karena saudara I tidak ada, tersangka FH alias KK dan tersangka MVH alias B melanjutkan mencari korban,” sambungnya.
14.43 WIB
Kedua pemuda ini berpapasan dengan si bocah di Gang Kramat Bambu, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
“Saat itu tersangka FH alias KK memberi tahu tersangka MVH alias B ‘itu bocah megang HP Cung’ dan memintanya untuk berputar balik ke arah anak korban,” tutur Wira.
“Setelah itu tersangka MVH alias B berputar arah dan ketika sudah berada di sebelah korban, tersangka FH alias KK langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang oleh korban di tangan sebelah kiri,” sambungnya. Lalu, mereka lari ke Parung, Bogor.
“Dalam pelariannya, para tersangka sempat menggadaikan handphone milik tersangka MVH alias B ke sebuah warung di pinggir jalan dengan 2 liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian mereka,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
5 Februari 2024
Hari ini menjadi akhir pelarian keduanya. Pada pukul 04.40 WIB, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap MVH di rumahnya yang beralamat di Kampung Gedong, Gang Karet, Beji, Depok, Jawa Barat.
“Setelah dilakukan pengembangan Tim berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni FH alias KK di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir, RT. 002, RW. 002, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat,” ucap Wira.
“Selanjutnya kedua tersangka berserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang atau Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Mereka diamankan beserta beberapa barang bukti, yakni:
Pelaku Baru Saja Keluar dari Penjara
ADVERTISEMENT
Rupanya, kedua pelaku sudah berkali-kali melakukan tindak pidana pencurian. Menurut Wira, mereka selalu menargetkan orang-orang yang tidak berdaya, salah satunya anak kecil.
Terungkap pula bahwa MVH ternyata merupakan seorang residivis. FH merupakan buronan atau DPO kasus yang memenjarakan MVH.
“Dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023, dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan,” jelas Wira.
“Sedangkan untuk tersangka FH alias KK merupakan DPO dari perkara yang sama,” sambungnya.
Sudah 10 Kali Mencuri Beragam Barang: Gas LPG, Rokok, Handphone
Wira menyebut, kedua pelaku mengaku sudah 10 kali melancarkan aksi pencurian, yaitu adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sejumlah 10 aksi tersebut, menurut Wira, tidak dilakukan dengan ancaman senjata tajam seperti begal.
“Jadi, 10 aksi yang dilakukan sebelumnya ini adalah pencurian dengan pemberatan, rata-rata ini menyasar kepada toko-toko kelontong, lebih banyak dia mengambil tabung gas, kemudian mengambil handphone yang tergeletak di toko-toko. Ini mereka banyak melakukan aksi seperti itu,” ujarnya.
“Jadi bukan begal ya,” sambungnya.
Pelaku Ngaku Lupa Jual Curiannya ke Mana
Kasubdit Resmod Ditreskrimum PMJ, AKBP Resa Marasabessy, menyebut kedua pelaku lupa di mana mereka menjual barang-barang curiannya.
“Untuk kejahatan-kejahatan sebelumnya yang dilakukan seperti pencurian gas, pencurian handphone, berdasarkan pengakuan tersangka kalau pencurian gas dia random menjual ke warung-warung Madura di sekitaran lokasi,” ujarnya.
“Nah, untuk menjual barang-barang elektronik hasil kejahatan, menurut pengakuan tersangka juga masih lupa tepatnya di mana mereka menjual. Masih kami dalami keterangan lebih lanjutnya,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kini, akibat perbuatan keduanya, MVH dan FH disangkakan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.