Respons Anies soal Putusan MA di Perda Tutup Jalan untuk PKL Jualan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
com-Anies Baswedan di Jakarta Melayu Festival Ancol Foto: Dok. Ancol
zoom-in-whitePerbesar
com-Anies Baswedan di Jakarta Melayu Festival Ancol Foto: Dok. Ancol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pasal di Peraturan Daerah Jakarta mengenai penutupan jalan sebagai lahan berjualan pedagang kaki lima (PKL).

"Prinsipnya kita akan mengikuti keputusan pengadilan. Kita menghormati keputusan pengadilan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

Setelah putusan itu diketok, Anies akan melihat implikasi yang terjadi. Ia tak ingin gegabah dalam menyikapi putusan itu. Ia juga sedang membahas bagian apa yang akan menindaklanjuti keputusan MA.

"Nanti kita lihat implikasinya seperti apa. Sedang dibahas sekarang. Nanti seperti apa hasilnya saya kabarin," tutup dia.

kumparan post embed

Sebelumnya, kader PSI mengajukan gugatan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum ke Mahkamah Agung. Pasal itu, dijadikan dasar Anies untuk menerapkan kebijakan penutupan Jalan Jati Baru untuk PKL.

Putusan Mahkamah Agung itu tercantum dalam nomor 42 P/ HUM/ 2018 yang menyatakan Perda nomor 8 tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Menyatakan Pasal 25 ayat (1), Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," kata majelis hakim yang dikutip dari laman MA.