Respons Dasco soal Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan: Harus Dipecat

14 Maret 2025 11:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan sebelum bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan sebelum bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai keputusan Polri tersebut sudah tepat, sehingga tidak perlu lagi Kapolri dipanggil ke DPR.
“Ndak, saya pikir langkah yang dilakukan Polri sudah tepat,” ujarnya di Kramat Jati, Jakarta pada Jumat (14/3).
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ia pun mendorong Polri untuk turut memecat Fajar dan berikan hukuman yang seberat-beratnya.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya dan tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti harus dilakukan, disertai dengan, saya pikir harus di, selain pidana, juga harus dipecat dari Polri,” pungkasnya.
Adapun dalam kasusnya, Fajar diduga mencabuli tiga anak di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang wanita dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain mencabulinya, Fajar menyebarkan konten pornografi hasil hubungan gelapnya ke dunia maya. Kini, Fajar mendekam di rutan Bareskrim Polri untuk segera menjalani sidang etik.
Sementara untuk kasus pidananya tentang kekerasan seksual, Fajar dijerat hukuman hingga 15 tahun penjara.