Respons Densus 88 soal Sekjen MUI Soroti Kotak Amal Teroris dan KKB Papua
·waktu baca 2 menit

Sekjen MUI Anwar Abbas menyoroti kinerja Densus 88 yang dinilai lebih fokus mencari terduga kelompok radikal sementara penanganan teroris KKB di Papua dianggap tak maksimal.
Beberapa hari terakhir memang Densus 88 menangkap 7 teroris di Lampung dan menyita sekitar 400 kotak amal. Hal ini juga disoroti Sekjen MUI.
Terkait hal itu, Kabagops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, tugas Densus 88 dalam menindak teroris sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.
“Peran dan tanggung jawab Polri dan Densus 88 Antiteror dalam penanggulangan terorisme adalah amanat UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Aswin lewat keterangannya, Senin (8/11).
Aswin menyebut, untuk status teroris KKB masih perlu didalami, apakah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2018 atau tidak. Sehingga pihaknya tak bisa melakukan penindakan bila tak ada kebijakan Pemerintah.
“Definisi teroris untuk KKB yang berawal dari separatis masih perlu didalami apakah sesuai amanat UU Nomor 5 tersebut. Oleh karena itu pelibatan Densus di Papua untuk memberantas KKB akan mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal ini Pimpinan Polri,” ujar Aswin.
Sedangkan untuk penindakan kotak amal, kata Aswin merupakan, langkah dalam proses tindak pidana terorisme. Pasalnya lewat kotak amal ada kelompok teroris yang mencari untung.
“Terkait penyitaan kotak amal, dapat diberikan penegasan bahwa hal tersebut diperlukan karena cara tersebut digunakan mendanai teroris kelompok JI (Jamaah Islamiyah),” tandasnya.
