Respons Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Suap Kepala Kantor Mataram

29 Mei 2019 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Foto: Kumparan/ Efira Tamara
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Foto: Kumparan/ Efira Tamara
ADVERTISEMENT
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, merespons penetapan tersangka 2 anak buahnya,yakni Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.
ADVERTISEMENT
Ronny menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga tidak mentoleransi terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan keduanya.
"Direktur Jenderal Imigrasi memerintahkan setiap petugas imigrasi agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, serta wewenang yang telah ditetapkan," ujar Ronny F Sompie melalui keterangan tertulis, Rabu (29/5).
Selain itu, kata Ronny, pihaknya juga melakukan evaluasi agar kejadian ini tidak terulang lagi di Mataram maupun kantor-kantor Imigrasi lainnya.
"Koordinasi internal juga terus dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai," kata Ronny.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam perkara ini, Kurniadie bersama diduga menerima suap dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat. Diduga uang yang diberikan mencapai Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga untuk menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan 2 WNA asal Singapura dan Australia. Dua WNA itu diduga menyalahi visa turis dengan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Liliana dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.