Respons Ganjar soal Palti Jadi Tersangka karena Diduga Sebar Hoaks

20 Januari 2024 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres 03 Ganjar Pranowo saat berkampanye di wilayah Purbalingga, Jateng, Senin (15/1/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres 03 Ganjar Pranowo saat berkampanye di wilayah Purbalingga, Jateng, Senin (15/1/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Capres 03, Ganjar Pranowo, menanggapi penangkapan Palti Hutabarat atau pemilik akun X Paltiwest, karena diduga menyebarkan hoaks terkait penyebaran rekaman pejabat Kabupaten Batu Bara, Sumut, mendukung paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Palti pun sudah ditetapkan nenjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Ganjar mengatakan, tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) tengah mengecek dan akan mendampingi Palti. Dia pun mengatakan, tim sedangkan melakulan penelusuran apakah Palti pihak pertama yang menyebarkan rekaman tersebut.
"Tim hukum sedang cek mendampingi," kata Ganjar di Studio Potlot, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1).
"Makanya lagi dicek dari tim hukum, nanti kita tunggu ya," tandasnya.
Sebelumnya, Palti Hutabarat yang dikenal dengan nama Paltiwest di media sosial X, me-repost postingan rekaman suara pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumut, yang mendukung capres 02.
PH yang diduga merupakan pemilik akun X Paltiwest tersebut kemudian ditangkap sekitar pukul 03.44 WIB di Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Jumat (19/1). Penangkapan ini berdasarkan 2 laporan yang dilayangkan ke Bareskrim dan Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
Palti yang juga mantan relawan Projo ini terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Palti dijerat dengan UU ITE serta penyebaran berita hoaks oleh Bareskrim Polri.
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/1).