Respons Gibran soal Anwar Usman dkk Dinyatakan MKMK Langgar Etik

7 November 2023 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
Gibran di Balkot Solo Selasa (7/11/2023). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gibran di Balkot Solo Selasa (7/11/2023). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi sidang putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
ADVERTISEMENT
Sembilan hakim konstitusi termasuk Anwar Usman divonis melanggar etik oleh MKMK terkait 'Putusan MK Nomor 90' yang kontroversial yang mengubah syarat capres-cawapres.
Khusus Anwar Usman, Saldi Isra dan Arief Hidayat, ketiganya diadili secara terpisah. Anwar selain divonis teguran tertulis, ia diberhentikan sebagai Ketua MK dan tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu.
Menanggapi vonis pelanggaran etik sembilan hakim MK tersebut, Gibran hanya menjawab singkat.
"Saya mengikuti (keputusan MKMK) saja ya," ujar Gibran usai mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Solo, Selasa (7/11) sore.
Lebih jauh, Gibran menegaskan dirinya akan mengikuti apa pun keputusan di MK.
"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran singkat.
Sidang pembacaan putusan MKMK, pada Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/ kumparan
Sebelumnya, laporan terhadap sembilan hakim konstitusi ini tertuang dalam nomor perkara 5/MKMK/L/10/2023. Pelapornya yakni PBHI, TAPHI, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, Advokat Alamsyah Hanafiah.
ADVERTISEMENT
Ada dua poin yang dinilai terbukti dalam laporan tersebut yang terkait pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi.
Pertama, yakni soal hakim konstitusi tidak mengingatkan sesama hakim yang berpotensi menjadi masalah. Contohnya, saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ada hakim yang diduga konflik kepentingan, tetapi tidak diingatkan oleh hakim MK lainnya.
"Membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar hakim, termasuk terhadap pimpinan karena budaya kerja yang ewuh pakewuh sehingga prinsip kesetaraan antara hakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi. Dengan demikian para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan, penerapan angka 1," kata hakim MKMK.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie (tengah), Wahiduddin Adams (kiri), Bintan R. Saragih (kanan) saat menggelar sidang pembacaan putusan MKMK, pada Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/ kumparan
Kedua, adanya kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. Informasi ini dinilai bocor ke publik. MK tidak bisa membuktikan adanya pembocoran informasi, tetapi tetap saja sembilan hakim MK dinilai wajib menjaga informasi, dan seharusnya itu tidak boleh bocor.
ADVERTISEMENT
"Dengan begitu menurut majelis kehormatan sembilan hakim MK dianggap telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan khususnya butir penerapan ke 9," kata hakim MKMK.
Putusan itu menjadi 1 dari 4 putusan yang akan dibacakan MKMK.