Respons Gubsu Bobby soal 2 Jaksa Dicopot-Turun Pangkat Usai Pungli Kepsek

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menandatangani MoU tentang Sinergi Pencegahan Terhadap Penyimpangan dan Gangguan Dalam Penyelenggaraan di Bidang Pendidikan di Wilayah Provinsi Sumut di Medan, Selasa (6/10/2026). Foto: Diskominfo Provsu
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menandatangani MoU tentang Sinergi Pencegahan Terhadap Penyimpangan dan Gangguan Dalam Penyelenggaraan di Bidang Pendidikan di Wilayah Provinsi Sumut di Medan, Selasa (6/10/2026). Foto: Diskominfo Provsu

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, ditanyai terkait Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang mencopot dan menurunkan 2 oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terkait kasus pungli terhadap kepala sekolah di Medan.

"Saya sudah tahu itu, sudah lama (dicopot dan turun pangkat). Dari Kejaksaan Agung maupun Kejati Sumut juga sudah memberikan sanksi disiplin," kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (9/10).

Bobby menjelaskan alasannya baru mengungkap pengalaman pahit itu saat menyampaikan sambutan dalam acara penandatanganan MoU program 'Jaksa Sahabat Pendidik', Selasa (6/10). Pengalaman tersebut terjadi saat ia masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.

"Sebenarnya itu cerita lama baru saya sampaikan sekarang. Terima kasih atas respons cepat dari Kejati Sumut," ujar Bobby.

Kejatisu Sanksi 2 Jaksa Pungli

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, menyebut pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum jaksa Kejari Belawan pada 2024. Kedua oknum tersebut berinisial EN (Kasi Pidsus) dan DTS (Kasubsi Penyidikan Pidsus). Mereka memeras lima kepala sekolah dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

"Setelah ditelusuri, benar adanya kejadian tersebut. Oknum EN dan DTS meminta sejumlah uang kepada lima kepala sekolah pada tahun 2024," kata Irfan, Kamis (8/10).

Irfan menegaskan penindakan telah dilakukan sejak 2025 dengan sanksi hukuman disiplin berat. EN dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan jaksa, sementara DTS disanksi penurunan pangkat.

Sebelumnya, Bobby sempat menceritakan percekcokannya dengan oknum Kepala Kejari di Medan lantaran tak terima para kepala sekolah diperas. Kejadian itu menjadi catatan kelam yang ia harapkan tidak terulang kembali dalam tata kelola pendidikan.