news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Respons Haris Azhar soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Segera Disidang

20 Februari 2023 23:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Berkas kasus pencemaran nama baik Menteri Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dengan tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan masih menunggu tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka terkait kasus tersebut. Jika sudah selesai maka kasus itu akan segera disidang.
Terkait proses hukum ini, Haris Azhar mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga tidak bisa menanggapi hal itu.
"Kalau ditanya tanggapan, gua tidak punya tanggapan," kata Haris saat dikonfirmasi, Senin (20/2).
Meski begitu ia mengaku siap bila nanti kasus tersebut berjalan di persidangan.
"Ya, jalaninlah," kata Haris.
Sementara itu kuasa hukum Haris dan Fatiah, Nurkholis Hidayat, mengatakan akan menghadapi persidangan tersebut.
"Bismillah Haris siap hadapi," kata Nurkholis.
Sebelumnya Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan berkas perkara kasus Haris dan Fatiah sudah diserahkan penyidik ke kejaksaan. Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Senin (20/3).
Meski begitu, Ade belum mengungkap kapan Haris dan Fatia diserahkan ke Kejaksaan. Pihaknya juga belum merinci kapan sidang keduanya digelar.
"Masih dikoordinasikan, nanti perkembangannya kita kabari. Pada prinsipnya Kejati DKI siap kapanpun akan di tahap 2 kan," ujarnya.

Awal Mula Kasus

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Kasus ini berawal dari pembahasan tambang Blok Wabu di Papua dalam video di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video tersebut, Haris Azhar dan Fatia menyebut nama Luhut berada di balik bisnis tambang di Blok Wabu Papua.
Blok Wabu merupakan salah satu kawasan potensial tambang emas yang ada di Papua dan belum tergarap. Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas sejumlah perusahaan yang akan menggarap Blok Wabu. Di dalam perusahaan itu ada sejumlah jenderal yang menjabat sebagai komisaris hingga direktur di BUMN dan di perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
Salah satu korporasi yang disebut dalam percakapan itu dan menjadi bagian dari pihak yang ingin mengelola yakni PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtra Group. Ia menyebut Luhut memiliki saham di PT Toba Sejahtra Group.
"Jadi si Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Fatia.
"LBP, The Lord," timpal Haris saat mendengar nama Luhut disebut.
Surat Laporan Polisi dari Luhut Pandjaitan kepada Haris Azhar di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Luhut yang tidak terima melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Luhut menilai laporan itu adalah haknya sebagai warga negara. Ia juga mengingatkan kebebasan bicara harus disertai tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak melakukan itu (tuduhan dalam video) tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research tidak ada," kata Luhut pada 22 September 2020.
Polisi lalu menyelidiki kasus itu. Kemudian pada 19 Maret 2022, Haris dan Fatiah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris terkait status tersangkanya kala itu, 21 Maret 2022.

Upaya Restorative Justice

Kasus pencemaran nama baik sebenarnya bisa diselesaikan dengan restorative justice atau mediasi. Namun upaya itu gagal. Kedua belah pihak saling mengeklaim lawannya tidak hadir dalam mediasi.
Pihak Luhut juga telah menyatakan tidak mau lagi membuka ruang mediasi.
ADVERTISEMENT
"Jadi dengan demikian tidak ada itikad baik, yaudah. Upaya-upaya yang sudah kita lakukan sudah maksimal tentu kita cari keadilannya di mana lagi kalau bukan di pengadilan," kata Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, 21 Maret 2022.