Respons Kejagung soal 2 Saksi Ahlinya Dilaporkan Pihak Tom Lembong ke Polda

25 November 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara terkait dua orang saksi ahli yang mereka hadirkan dalam sidang praperadilan Tom Lembong dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Laporan itu dilayangkan oleh pengacara Tom Lembong terkait kesaksian palsu dan keterangan dua ahli tersebut dinilai sama persis. Pengacara Tom Lembong menilai adanya plagiarisme dalam keterangan tertulis yang disampaikan di persidangan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut, bahwa yang berhak menilai semua keterangan di dalam persidangan adalah hakim.
"Semua hal dalam proses persidangan baik berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa yang berhak menilainya adalah hakim," ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (25/11).
Adapun dua ahli yang dilaporkan tersebut adalah pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho dan pakar hukum pidana Universitas Airlangga Taufik Rachman.
Harli pun menilai tak ada yang perlu dipermasalahkan jika memang keterangan kedua ahli di persidangan tersebut sama.
ADVERTISEMENT
"Sekiranya pun sama keterangan saksi yang satu dengan yang lain atau keterangan ahli yang satu dengan yang lain apa masalahnya? Prinsip umum persidangan itu terbuka dan bebas," jelas dia.
Ia menegaskan bahwa keterangan tertulis ahli yang diprotes oleh kubu Tom Lembong berbeda dengan pendapat ahli. Harli menyebut, keterangan tertulis itu juga bukan alat bukti surat.
"Harus bisa dibedakan antara pendapat ahli dan jawaban tertulis ahli. Jawaban tertulis dari ahli bukan alat bukti surat dan juga bukan affidavit," katanya.
"Pendapat ahli diberikan di persidangan menjawab pertanyaan sesuai pendapat ahli. Sedangkan, jawaban tertulis dituangkan secara tertulis sebagai poin-poin utama atas pertanyaan," pungkas dia.
Sebelumnya, pengacara Tom Lembong telah melaporkan dua ahli yang dihadirkan jaksa di sidang praperadilan ke Polda Metro Jaya, Jumat (22/11) lalu.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah laporkan ahlinya ke Polda," ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu (24/11).
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 November 2024.
Dalam laporan polisi, kubu Tom Lembong melaporkan adanya dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu yang dilakukan oleh kedua ahli tersebut.
"Para Terlapor memberikan keterangan di bawah sumpah yang diberikan secara lisan dan tulisan secara pribadi selaku ahli yang dihadirkan di dalam persidangan," demikian dikutip dalam laporan itu.
"Pendapat ahli dari para Terlapor diduga plagiarisme dari pihak yang lain dan bukan merupakan pendapat yang seharusnya dituangkan oleh para Terlapor sesuai dengan bidang keahliannya," bunyi laporan tersebut.
Ari mengatakan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/11) lalu, pihaknya mempermasalahkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Ari menyebut, kedua ahli itu memberikan keterangan secara tertulis. Namun, kedua keterangan tertulis kedua ahli itu sama persis.
Keterangan tertulis itu pun sempat dipertanyakan oleh Ari kepada dua ahli itu. Namun mereka tetap membantahnya.
Oleh karenanya, Ari menganggap perlu ada upaya hukum yang dilakukan untuk membuktikan keterangan para ahli itu. Salah satunya dengan melaporkan ke polisi.
Debat Panas di Sidang Praperadilan
Dalam sidang praperadilan lalu, memang sempat terjadi perdebatan. Bermula ketika Ari menanyakan keterangan tertulis milik Hibnu.
"Ini betul keterangan Bapak?" tanya Ari.
"Iya," jawab Hibnu.
"Ini Bapak yang buat betul?" tanya Ari.
"Betul," timpal Hibnu.
"Saya ingin menunjukkan ke hakim yang terhormat dan kita semua hadirin yang hadir di persidangan ini. naskah yang dibuat Prof sama persis dengan naskah yang dibuat oleh Taufik Rachman, kata demi kata, spasi bahkan titik koma yang sama. Saya ingin tanya, siapa yang nyontek? Bapak Prof yang buat terus Bapak yang contek?" ujar Ari.
ADVERTISEMENT
Perdebatan pun terjadi, Jaksa melayangkan keberatannya kepada hakim. Ari membalasnya dengan terus mengungkap kesamaan keterangan yang ada.
Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun pun mencoba menengahi.
"Mohon dengan tenang, diam dulu. Bisa kita buat persidangan ini menjadi terang benderang. Kalau menjadi pertentangan ini menyangkut masalah pendapat ini saya tinggal, dari pihak pemohon, dari pihak termohon pasti mempertahankan dalilnya masing-masing, ini benar, ini tidak benar," kata hakim.
"Saya ambil kesimpulan dari situ semua, bahwa kalau memang ini menjadi pertentangan hasil pendapat ini, sekarang ahli ini dihadirkan langsung di persidangan ini. Apa pun yang menjadi pendapat ahli ini, itu yang kami pegang, itu yang kami catatkan di sini. Sehingga kebebasan untuk menanyakan segala sesuatu hal sesuai dengan keahlian ahli saya persilakan kepada kedua pihak," tambahnya.
ADVERTISEMENT