Respons Kejati Bali soal Diduga Lalai Awasi Eks Kepala BPN hingga Bunuh Diri

2 September 2020 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakajati Bali Asep Maryono. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakajati Bali Asep Maryono. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) merespons dugaan kelalaian petugas dalam memeriksa eks Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha, yang diduga membawa pistol dalam tas hingga akhirnya bunuh diri.
ADVERTISEMENT
Dugaan kelalaian itu sebelumnya disampaikan Direskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan. Dodi mengatakan dugaan unsur kelalaian terjadi saat Tri masuk Gedung Kejati. Pihak Kejati Bali dianggap tidak memeriksa barang bawaan dan menggeledah tubuh Tri. Sebab diduga Tri menyimpan pistol dalam tasnya untuk digunakan bunuh diri.
Terhadap dugaan kelalaian tersebut, Wakajati Bali, Asep Maryono, menyatakan akan menelusuri lebih lanjut. Asep menyatakan temuan itu akan menjadi bahan evaluasi. Selain itu, tim pengawas Kejaksaan Agung sedang memeriksa secara internal dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, atau unsur kelalaian petugas Kejati Bali.
"Masukan ini kami akan jadikan untuk bahan pemeriksaan internal kebetulan hari ini sedang dilakukan pemeriksan internal tim dari Kejaksaan Agung," kata Asep.
ADVERTISEMENT
Asep menyatakan tim pegawas Kejagung akan memeriksa 10 orang yang terdiri dari penyidik kasus Tri, pihak keamanan, pengacara Tri yang bernama Harmaini Nugraha, dan seorang dokter asal RS Bali Mandara yang sempat memeriksa Tri saat menghilang dari pemeriksaan.
"Semua pihak dalam yang terlibat dari proses penerimaan tamu sampai dengan penyidik dan memeriksa 2 anggota polisi yang melakukan pengawalan," kata Asep.
Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar dan Badung Tri Nugraha dimakamkan di TPU Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/9). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Asep enggan menjelaskan lebih lanjut prosedur pengamanan tersangka di Kejati Bali. Dia mengatakan, akan menyerahkan kepada tim pengawas untuk menelusuri unsur kelalaian dan sanksi yang akan diberikan. Jika kelalaian terbuti, petugas yang bersalah akan diberi sanksi berupa teguran hingga pemberhentian.
"Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan. Nanti hasil pemeriksaan internal ini masih dalam proses. Apakah ada kelalaian atau ada pelanggaran," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Asep mengatakan pihaknya telah menerapkan SOP saat memeriksa dan menggeledah Tri Nugraha dan Harmaini Hasibuan, ketika hendak diperiksa. Asep menyatakan barang bawaan berupa tas kecil harus dimasukkan ke dalam loker, adapun kunci loker dipegang Tri dan Harmaini.
Selain itu, kata Asep, saat pemeriksaan terhadap Tri yang didampingi pengacaranya, dipastikan tidak ada senjata api.
"Kami tidak mengetahui (asal pistol) karena kami sudah menjalankan SOP kami," kata Asep.