Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Respons Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon soal Status Tersangka Pegi Gugur
10 Juli 2024 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menyambut baik dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh PN Bandung.
ADVERTISEMENT
Mereka menganggap digugurkannya status tersangka Pegi dalam perkara ini diharapkan dapat membuka kesempatan para terpidana lainnya ikut bebas.
"Cukup menyambut gembira dan itu membuat kita lebih bersemangat untuk membantu pembebasan 7 terpidana dan 1 yang sudah bebas yaitu Saka Tatal. Kan itu kan menjadi angin bagi kami," kata pendamping keluarga terpidana kasus Vina, Dedi Mulyadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7).
Dedi menyebut, pihaknya optimistis di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa kasus ini bisa terungkap secara terang benderang.
"Saya optimistis kepemimpinan Pak Kapolri akan mampu bersikap objektif dan akan mengedepankan alat bukti sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang," ujarnya.
"Saya sudah sampai pada kesimpulan, saya meyakini mereka (para terpidana) tidak bersalah," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, status tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).
Hal itu setelah dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Pegi oleh hakim. Hakim menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.
Pegi pun akan dibebaskan oleh Polda Jabar. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Jokowi.
"Terima kasih untuk Presiden Jokowi, Pak Prabowo Subianto, dan lainnya," kata Pegi di Polda Jabar.