Respons KPK soal RUU Perampasan Aset Masuk Daftar 178 Prolegnas DPR

19 November 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditemui wartawan usai sidang putusan etik di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditemui wartawan usai sidang putusan etik di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK merespons RUU Perampasan Aset masuk dalam 178 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029. Meski RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam 41 RUU prolegnas prioritas tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendukung RUU tersebut untuk segera disahkan. Dia menilai, RUU ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi perampasan ataupun pemulihan aset dari para koruptor.
“Sekali lagi begini, KPK sebagai bagian dari lembaga negara yang tugasnya memberantas korupsi, salah satu tujuan pemberantasan korupsi adalah recovery asset, maka semua instrumen hukum untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perampasan atau pemulihan aset dari koruptor tentu KPK sangat mendukung,” ujar Ghufron kepada wartawan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya berlaku untuk koruptor. Namun masuk dalam tindak pidana umum.
Inilah alasan mengapa RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU prioritas 2025. Sebab ada muatan hukum yang harus dikaji lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
“Mungkin masih perlu membahas muatan materi yang menjadi draf karena perampasan aset itu bukan an sich [pada hakikatnya] sebagai di bidang korupsi, bukan,” kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Dengan begitu, tidak hanya pelaku pidana korupsi yang terdampak pemiskinan bila RUU Perampasan Aset ini disahkan.
“Jadi ada beberapa pertimbangan dalam hal muatan materi ini sebagai drafnya itu harus benar-benar disesuaikan dengan ekspektasi daripada masyarakat,” kata Bob yang berasal dari Fraksi Gerindra ini.
“Jadi perampasan aset itu tidak masuk ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, beda,” tuturnya.
Bob mengatakan, DPR bukannya tidak serius menggodok aturan pemiskinan terhadap para oknum yang merugikan negara. Ia mengatakan DPR hanya menunda untuk mendalami draf yang ada.
ADVERTISEMENT
“Kita sangat serius. Kita sangat serius sekali untuk membahas perampasan aset, Undang-Undang Perampasan Aset itu sangat serius,” kata Bob.