Respons KPK Soal Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Status Tersangka

11 Oktober 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menjadi salah satu dari 7 tersangka yang ditetapkan KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan status tersangka tersebut, Sahbirin pun melawan dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menanggapi gugatan itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan Sahbirin menggunakan haknya dalam praperadilan.
"KPK mempersilakan Penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (11/10).
Adapun Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
Kasus itu diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya.
Berdasarkan penelusuran, gugatan itu teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 28 Oktober mendatang.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10).
Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:
ADVERTISEMENT

KPK Belum Tahan Sahbirin

Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa (8/10) kemarin, Sahbirin Noor terlihat tak ikut ditahan oleh KPK. KPK baru menahan 6 orang tersangka dalam kasus itu.
Tessa pun memastikan bahwa KPK akan tetap melakukan penahanan terhadap Sahbirin.
"Kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di Rumah Sakit, maka tersangka akan dilakukan penahanan," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).
Namun, Tessa tak membeberkan lebih lanjut kapan Sahbirin akan dipanggil oleh KPK.
"Ditunggu saja," kata dia.
Dalam perkara ini, Sahbirin juga telah dicegah ke luar negeri per 7 Oktober 2024. Cegah itu berlaku selama 6 bulan ke depan.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024. [Berlaku selama] 6 bulan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar, tapi langsung mempraperadilankan KPK.