Respons KPK soal Vonis 9 Tahun Edhy Prabowo: Terdakwa yang Mengajukan Banding

11 November 2021 20:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menghormati putusan majelis hakim tingkat banding yang memperberat hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hukuman politikus Gerindra itu diperberat dari 5 menjadi 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"KPK sejak awal menghormati segala proses peradilan, termasuk hak-hak terdakwa untuk melakukan pengujian putusan pada tingkat pertama melalui banding," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Ali menuturkan bahwa dalam perkara tersebut, pihak Edhy lah yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta. KPK tak mengajukan banding dikarenakan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 5 tahun bui.
"Perkara ini yang mengajukan upaya hukum banding adalah Terdakwa, maka saat ini KPK tentu menunggu sikap dari Terdakwa atas putusan tersebut," kata dia.
"Dalam prosesnya KPK telah menyiapkan memori kontra bandingnya. Kemudian mengenai putusan, hal ini menjadi ranah dan kewenangan sepenuhnya dari Majelis Hakim," sambung Ali.
ADVERTISEMENT
Meski ada perbedaan dalam besaran hukuman dan tuntutan, Ali menilai vonis banding dan pertimbangan jaksa mempunyai keyakinan dan pandangan yang sama. Yakni bahwa Edhy Prabowo secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur.
KPK juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Sebab, hal tersebut dinilai penting sebagai bagian dari asset recovery yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi.
"Saat ini kami juga menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk di pelajari lebih lanjut," pungkas Ali.
Dalam vonis hakim, selain hukuman badan, hukuman subsider uang pengganti terhadap Edhy pun diperberat. Uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Edhy Prabowo tetap Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.
ADVERTISEMENT
Namun bila tidak dibayar, ia dapat dipenjara selama 3 tahun. Sebelumnya, vonis penggantian hukuman penjara bila tak bisa membayar uang pengganti itu hanya 2 tahun.
Hukuman tambahan lainnya kepada Edhy Prabowo tak berubah. Yakni denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai dihadirkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11) dini hari. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
ADVERTISEMENT
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Yakni 3 asisten pribadinya, pesilat Uzbekistan, hingga pedangdut.
Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya