Respons Lembaga Survei soal Putusan Bawaslu Terkait Quick Count

17 Mei 2019 6:35 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawslu Abhan, dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawslu Abhan, dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah lembaga survei menanggapi keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah soal laporan penyelenggaran quick count.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan itu, disebutkan masih ada 22 lembaga survei yang belum melaporkan metodologi dan sumber dananya paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu atau maksimal 2 Mei.
Media Survei Nasional (Median) termasuk dalam salah satu lembaga survei yang disebut itu. Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun, mengaku belum melaporkan metodologi karena lupa.
"Baru besok (17/5) akan kami laporkan. Kami kelupaan saja," kata Rico, Kamis (16/5).
"Kami sendiri kurang aware juga dengan aturan itu," sambungnya.
Rico Marbun, Direktur Eksekutif Median. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Rico mengatakan, meski pihaknya belum melaporkan metodologi hitung cepat ke KPU, namun Median sudah merilisnya ke publik.
Adapun soal sumber pendanaan, kata Rico, sudah dilaporkan sebelum pencoblosan berlangsung. Sebab pelaporan sumber dana untuk melakukan hitung cepat termasuk syarat yang diwajibkan KPU.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, menganggap keterlambatan laporan lembaga survei melapor ke KPU hanya karena faktor administrasi saja. Namun, data yang terlambat dilaporkan sudah diketahui publik.
"Data yang sama juga sudah kami lapor ke publik sudah kami masukkan ke website. Data yang sama sudah kami laporkan ke Persepi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia)," kata Yunarto.
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, dalam Expose Data Quick Count Pemilu 2019 di Hotel Morrissey, Jakarta, Sabtu (20/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Yunarto juga bisa mengerti keterlambatan KPU merilis data dari lembaga survei ke publik. Apalagi, saat ini ada beban berat yang ditanggung KPU semisal banyaknya petugas KPPS meninggal dunia dan proses rekapitulasi suara berjenjang yang panjang.
Diketahui dampak putusan tersebut, KPU hanya perlu mengumumkan lembaga yang tidak melaporkan sumber dana dan metodologi kepada KPU. Namun Bawaslu justru sudah mengumumkan lembaga-lembaga tersebut dalam sidang Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
Berikut daftar 22 lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat dalam Pemilu 2019 namun belum memasukkan laporan ke KPU:
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia
14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
16. Voxpol Center Research & Consultant
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveyors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT. Parameter Konsultindo
ADVERTISEMENT
22. Lembaga Real Count Nusantara
Lembaga yang sudah menyampaikan laporan KPU, tetapi dilakukan setelah tanggal 2 Mei 2019 yaitu:
1. Charta Politika Indonesia
2. Indo Barometer
3. Rakata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting