Respons M Taufik soal Keputusan BK yang Tetapkan Prasetyo Tak Bersalah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra, M. Taufik, di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2). Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra, M. Taufik, di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2). Foto: Efira Tamara/kumparan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik merespons keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang memutuskan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar aturan.

Taufik mengatakan, apa pun keputusan yang diambil oleh BK sepenuhnya adalah wewenang BK yang tidak bisa diganggu gugat.

“Kalau itu keputusannya kan harus dihormati. Kan kita melaporkan ke BK keputusannya apa, kan BK yang punya wewenang,” kata Taufik saat dihubungi wartawan di Balai Kota, Rabu (6/4).

Sebelumnya, Pras disangkakan melakukan pelanggaran terhadap tata tertib anggota dewan dan juga kode etik karena mengeluarkan undangan rapat interpelasi Formula E tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, sebab undangan tersebut hanya ditandatangani oleh Pras.

Menurut Taufik, keputusan BK ini tidak serta merta membenarkan perbuatan yang dilakukan Pras. Sebab BK hanya menyelidiki soal dugaan pelanggaran, bukan menilai benar atau tidaknya keputusan Pras.

Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E. Foto: Instagram/@prasetyoedimarsudi

“Bukan soal bener engga bener, bahwa keputusan BK ini apa? Itu tidak ada pelanggaran. Jadi kita harus menghormati keputusan BK,” jelas politikus partai Gerindra itu.

Taufik juga menjelaskan, keputusan BK ini tidak akan mempengaruhi jalannya hak interpelasi Formula E. Sebab, dari awal hak interpelasi itu diajukan, hal itu sudah ditolak oleh 7 fraksi termasuk 4 Wakil Ketua DPRD.

“Interpelasi kan sudah enggak jalan, ini bukan karena habis BK (ambil keputusan) terus itu jalan. Kemarin kan sudah kita tolak, engga ada hubungannya putusan BK dengan jalan atau tidaknya interpelasi,” pungkas Taufik.