Respons Menkum soal MK Minta UU Tapera Ditata Ulang
30 September 2025 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Respons Menkum soal MK Minta UU Tapera Ditata Ulang
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Tabungan Perumahan Rakyat.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
ADVERTISEMENT
Melalui putusan itu, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan pekerja tidak lagi wajib mengikuti program Tapera.
Supratman mengatakan, pemerintah bersama DPR akan melakukan revisi terhadap UU tersebut. Ia menyebut, MK memberikan waktu selama dua tahun untuk menata ulang regulasi mengenai Tapera.
“Putusan MK itu menyatakan dia inkonstitusional bersyarat, diberi waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menata kembali menyangkut soal tabungan perumahan, dan saat ini berdasarkan prolegnas yang diputuskan DPR bersama dengan pemerintah,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
Supratman menuturkan, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan. Dengan adanya putusan MK tersebut, pembahasan RUU Tapera dan RUU Perumahan berpotensi dilakukan secara bersamaan.
“Karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan undang-undang tentang Tapera,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga perlu dilakukan penataan ulang.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Adapun gugatan terhadap UU Tapera diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Mereka meminta agar MK menyatakan beberapa pasal dalam UU Tapera, di antaranya Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1), bertentangan dengan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Putusan MK ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali keberadaan Tapera, yang selama ini dinilai membebani pekerja. Dengan adanya penataan ulang, diharapkan regulasi ke depan dapat lebih berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama pekerja yang menjadi peserta program.
