Respons Parpol Usai MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah

Sejumlah partai politik merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (31/10/2026), sehari setelah putusan dijatuhkan.
Sikap mereka beragam: PDIP dan PKS mendorong tindak lanjut, PKB akan mengkaji putusan lebih dulu, Golkar menilai polemik ini sudah masuk ranah politik, dan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menegaskan Gibran tidak akan mundur.
Putusan MA
Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Putusan itu mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan, S.H., M.H. melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. MA memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.
“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).
Persoalan ijazah Gibran sebelumnya juga disoroti dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan tidak menemukan bukti dapat menemukan ijazah pendidikan setingkat SMA Gibran.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga perkara itu tidak menghasilkan diskualifikasi terhadap status Gibran sebagai wakil presiden.
PDIP: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan MA semakin memperkuat persoalan pemenuhan syarat konstitusional Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Menurut Hasto, persoalan penyetaraan ijazah Gibran telah menjadi sorotan sejak pembuktian di MK.
“Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan,” ujarnya.
“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” katanya.
Hasto juga mengaitkan persoalan ini dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu,” ujar Hasto.
“Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini,” lanjutnya.
Hasto menilai berbagai persoalan itu pada akhirnya akan dikoreksi masyarakat. Ia juga menyinggung desakan agar Gibran mundur, yang menurutnya sudah disampaikan kader PDIP Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.
“Sehingga ini pasti akan dikoreksi oleh rakyat, termasuk partai politik, baik itu melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses, karena rakyat sudah menyampaikan melalui berbagai representasinya terhadap dorongan agar pelanggaran etika, moral, dan keteladanan ini, serta pelanggaran konstitusi ini bisa disikapi secara serius,” katanya.
“Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” tegas Hasto.
Soal hak angket. Hasto menjelaskan, langkah itu membutuhkan dukungan partai lain karena kursi PDIP di parlemen belum mencukupi untuk bergerak sendiri.
“Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi,” ujar Hasto.
“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” lanjutnya.
“Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua,” kata Hasto.
“Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan,” sambung dia.
Soal komunikasi lintas partai, Hasto menyebut PDIP telah berdialog dengan sejumlah partai.
“Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut,” katanya.
Andreas Hugo Pareira, selaku Ketua DPP PDIP itu, menilai putusan MA semakin mempertegas persoalan ijazah Gibran. Ia mengaku sejak awal sudah menduga persoalan ini akan terungkap dalam pembuktian di MK.
“Dari awal ketika masuk tahap pembuktian di MK pun saya sudah menduga bahwa persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka ini akan membuka tabir bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau yang disetarakan dengan ijazah SMA. Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA,” jelas Andreas.
“Karena kalau punya tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah, namanya surat tanda penyetaraan ijazah. Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia,” sambungnya.
Andreas menyatakan Gibran sebaiknya mundur sejak putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
“Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya Gibran Rakabuming Raka mundur. Tanya partai lain juga, apa respons partai tersebut soal kasus ini,” tutur dia.
Deddy Sitorus, selaku Ketua DPP PDIP sekaligus Anggota Komisi II DPR, itu menilai putusan MA dan MK harus dilihat sebagai satu kesatuan pertimbangan hukum.
“Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan MK. Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” ujar Deddy.
Deddy meminta Gibran mengundurkan diri secara terhormat dan menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh masyarakat Indonesia.
“Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MK hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” ungkap Deddy.
“Gibran juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena menjadi noda bagi pemerintahan saat ini. Dan yang paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” tambah dia.
Jika Gibran tidak bersedia mundur, Deddy mendorong DPR menindaklanjuti putusan MA dan MK melalui mekanisme konstitusional.
“Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI. Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyelundupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.
Golkar: Polemik Hukum Hampir Final, Selanjutnya Politik Negara
Wakil Ketua Umum Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai persoalan ini bukan lagi sekadar polemik hukum, melainkan sudah memasuki ranah politik yang menyangkut kepentingan negara.
“Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah. Tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah,” ujar Doli kepada wartawan, Sabtu (31/10).
Doli menegaskan putusan itu harus dihormati.
“Sama sebagaimana sebelum-sebelumnya, tentu sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati setiap putusan hukum apapun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,” katanya.
Menurutnya, putusan MA dan MK tidak hanya berkaitan dengan langkah hukum berikutnya, tetapi juga berpotensi memengaruhi keputusan politik.
“Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,” ujarnya.
“Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik,” sambung Doli.
Doli mengatakan Golkar masih akan mempelajari putusan itu dan belum ingin terburu-buru menyimpulkan.
“Namun, kami pun tentu masih menunggu Putusan MA-nya secara lengkap, yang kemudian akan kami pelajari dan dalami lagi. Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” ucap dia.
PKS: Minta DPR Tindaklanjuti Secara Demokratis-Konstitusional
Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menyambut baik putusan MA dan meminta DPR menindaklanjutinya secara demokratis dan konstitusional.
“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kholid kepada wartawan, Sabtu (31/10).
Menurut Kholid, putusan MA memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang sebelumnya juga disoroti dalam pertimbangan hukum MK.
“Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” tegasnya.
Ia mengingatkan persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas karena berisiko memperpanjang ketidakpastian dan mengikis legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap marwah kepemimpinan Wapres.
“Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum,” katanya.
Kholid mendorong DPR membahas hasil pendalaman persoalan itu melalui mekanisme resmi, dengan melibatkan pihak terkait dan pakar hukum tata negara, serta memberi kesempatan yang adil bagi semua pihak menyampaikan dokumen dan penjelasan.
“DPR perlu tindak lanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” ujarnya.
Kholid juga menilai putusan MK dan MA perlu menjadi bahan evaluasi tata kelola penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan peserta pemilu.
“Persoalan ini harus menghasilkan perbaikan nyata untuk praktik demokrasi ke depan. Penyelenggara pemilu dan instansi penerbit dokumen perlu memastikan verifikasi dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, hak politik setiap warga terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa pejabat yang dipilih benar-benar memenuhi persyaratan hukum,” tutur dia.
Kholid menyebut PKS telah menjajaki komunikasi dengan sejumlah fraksi untuk mengetahui sikap masing-masing partai.
“Sudah komunikasi beberapa ya, masih informal. Karena memang semua sedang masih reses,” kata Kholid.
Salah satunya PDIP. Menurut Kholid, Hasto menghubunginya untuk menyampaikan apresiasi atas sikap PKS yang menerima aspirasi masyarakat sipil yang menggugat keabsahan ijazah Gibran.
“Dan PDIP menurut Mas Hasto, sejalan dengan sikap PKS. Saya sampaikan bahwa PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik, dan akan sampaikan aspirasi ini ke DPR RI. Karena DPR RI lagi reses, kami akan tindak lanjuti pas masuk sidang nanti. Tentu harapan dan aspirasi masyarakat sipil tersebut ditentukan sejauh mana respons dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR RI,” jelas Kholid.
“Mas Hasto sampaikan bahwa PDIP juga akan bangun komunikasi dengan kawan kawan lainnya di DPR. Karena isu ini penting sebagai manifestasi kita menjaga marwah lembaga negara, etika bernegara, etika berdemokrasi, etika konstitusi dan legitimasi kepemimpinan wakil presiden,” tambahnya.
Budi Arie (Projo): Gibran Tak Akan Mundur
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya menghormati putusan MA sebagai lembaga negara yang berwenang dalam perkara tersebut.
“Kita menghormati negara hukum yang berwenang,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Wanita Sasana Krida Kusuma, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/10).
Saat ditanya apakah putusan itu akan membuat Gibran mundur dari jabatan wakil presiden, Budi membantahnya.
“Tidak lah (Gibran tidak mundur). Itu kan cuma suketnya, surat keterangannya tidak bisa diterima kan, tapi kan itu rezim administrasi negara bukan rezim pemilu,” ujarnya.
PKB: Kaji Putusan MA dan MK sebelum Tentukan Langkah
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tentang Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menambah dasar sekaligus urgensi bagi DPR dalam menentukan sikap politik.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ujar Khozin dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Khozin menjelaskan, putusan MA menegaskan tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan surat penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah,” jelas Khozin.
Fraksi PKB akan mengkaji kedua putusan itu sebelum menentukan langkah politik berikutnya. Khozin menyebut komunikasi dengan sejumlah partai di parlemen terus dilakukan secara intensif.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” kata Khozin.
PKB juga akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sipil yang sebelumnya disampaikan kepada Fraksi PKB oleh Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI), yang diwakili Ray Rangkuti dan sejumlah pihak lain.
“Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindak lanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya,” tegas Khozin.
