Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Respons Polri soal Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Dikritik PBNU-Muhammadiyah
7 Februari 2021 15:36 WIB
ADVERTISEMENT
Penangkapan pendiri Pasar Muamalah , Zaim Saidi , mendapat kritikan dari PBNU dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Anwar Abbas. Keduanya menilai penangkapan Zaim Saidi kurang tepat.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, merespons kasus tersebut. Rusdi menegaskan, hingga saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.
“Tentunya penegakan hukum dilakukan secara profesional,” kata Rusdi kepada kumparan, Minggu (7/2).
“Proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut oleh Bareskrim Polri sedang berjalan,” ujar Rusdi.
Bareskrim Polri menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka. Dia ditangkap di kediamannya pada Selasa (2/2) malam.
Zaim dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman 1 tahun penjara denda Rp 200 juta,” ujar Ahmad, Rabu (3/2).
Anwar Abbas pun membandingkan dengan banyaknya penggunaan uang asing termasuk dolar, dalam transaksi wisatawan asing di Bali.
"Di Bali kita lihat masih banyak orang melakukan transaksi dengan dolar AS, ini tentu saja maksudnya adalah untuk memudahkan transaksi terutama dengan wisatawan asing," ujar Abbas.
Ketua PBNU, KH Marsudi Syuhud, menyinggung soal situasi perekonomian Indonesia yang tengah mengalami kesulitan. Kehadiran ide kreatif seperti Pasar Muamalah ini menurutnya perlu dibina untuk mendorong pulihnya ekonomi.
"Kalau ternyata di kegiatan Pasar Muamalah, ada bentuk kegiatan ekonomi yang bisa meningkatkan perekonomian di daerah itu, lagi musim COVID-19 seperti ini dan ekonomi masih lesu, maka baiknya, kegiatan seperti ini dibina," kata Marsudi.
ADVERTISEMENT