Respons Sinarmas soal Komut dan Dirut Dilaporkan ke Bareskrim Polri

14 Maret 2021 22:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Widjaya, dan Direktur Utama PT Sinarmas Securitas, Kokarjadi Chandra dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi laporan itu, Government Relations (GR) Sinarmas, Ivo Rustandi, mengatakan, pihaknya telah mendengar kabar tersebut. Namun, ia menegaskan Indra Widjaya tidak melakukan hal yang ditudingkan padanya.
“Kami sudah menerima berita tersebut, setahu saya masalah ini tidak ada hubungannya dengan Pak Indra W,” kata Ivo kepada kumparan, Minggu (14/3).
Komisaris PT. Sinarmas Idra Widjaya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Ivo menyebut, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri atas laporan tersebut.
Selain itu, kata Ivo, jabatan Dirut Utama PT Sinarmas Securitas tak lagi dijabat Kokarjadi. Sehingga laporan tersebut kurang tepat.
“Dan sampai saat ini kami belum menerima konfirmasi atau panggilan resmi terkait hubungannya apa dan sebagai informasi bahwa saat ini pak Kokar sudah tidak menjabat di Sinarmas Sekuritas,” ujar Ivo.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/94/III/2021 Bareskrim. Dalam laporan tersebut, Indra Widjaya dan Kokarjadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: