Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Respons Susi soal Pujian Kinerja dari Sandi: Saya Tinggal Tidur
22 Oktober 2018 13:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Keriuhan antara cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tentang pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) menjadi perbincangan luas.
ADVERTISEMENT
Usai kena semprot Susi karena dianggap tak memahami SIPI, Sandi akhirnya mengoreksi pernyataannya dan mengakui kinerja KKP yang telah bagus. Menanggapi pujian dari Sandi tersebut, Susi tak berkomentar banyak. Ia malah mengeluarkan celetukan seakan tak ingin menggubrisnya.
"Saya tinggal tidur.. Zzzzz," ungkap Susi usai mengikuti rapat terbatas persiapan Our Ocean Conference 2018 di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/10). Celetukan itu dilengkapi dengan gaya tidur menggunakan dua tangganya.
Keriuhan dimulai saat Sandi membicarakan masalah sulitnya nelayan Indramayu mengurus SIPI. Percakapan Sandi dan nelayan tersebut beredar di media sosial.
Susi yang mengetahui video itu lantas menanggapinya. Ia menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama ini telah memudahkan pengurusan SIPI. Ia meminta Sandi untuk tidak asal bicara bila tidak paham mengenai SIPI.
Dia menegaskan, nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gross ton (GT) tidak diwajibkan mengurus izin, baik menangkap ikan maupun pelayaran.
ADVERTISEMENT
“Saya mau tanggapi video yang muncul di medsos soal kunjungan Sandiaga Uno ke Indramayu. Katanya izin akan dipermudah nanti. Saya mau confirm kalau selama ini KKP tidak pernah menyulitkan izin-izin penangkapan ikan,” katanya dengan nada tinggi saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta, Rabu (17/10).
Dia mengatakan, sejak 7 November 2014, KKP sudah membebaskan seluruh nelayan dengan kapal di bawah 10 GT dari izin penangkapan ikan. Sementara yang harus mengurus izin adalah mereka yang memiliki kapal dengan ukuran di atas 10 GT hingga 100 GT.