Respons UGM Soal Penggugat Ijazah Jokowi Minta Rektor-Dekan Tunjukkan Ijazahnya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang perdana gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan tergugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang perdana gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan tergugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Komardin, advokat dan pengamat sosial asal Makassar, yang menggugat secara perdata Rektor UGM Prof Ova Emilia, para Wakil Rektor UGM, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing Jokowi, ingin para pimpinan universitas itu menunjukkan ijazahnya.

Hal itu termuat dalam 14 poin permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.

"Memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 untuk menyerahkan ijazah S1, S2 dan S3 ke pengadilan untuk ikut diperiksa sebagai pembanding," tulis Komardin.

Gugatan Komardin di PN Sleman kepada Rektor UGM dkk terkait ijazah Jokowi pada sidang perdana 22 Mei 2025. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Gugatan Komardin di PN Sleman kepada Rektor UGM dkk terkait ijazah Jokowi pada sidang perdana 22 Mei 2025. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Gugatan Berdasar Keresahan Pribadi

Ditemui di PN Sleman, Komardin menegaskan gugatan ini berdasarkan keresahan pribadi. Komardin mengatakan dirinya tak ada afiliasi dengan pihak mana pun. Dia ingin membuktikan ijazah Jokowi yang diduga palsu.

"Artinya, yang bisa menentukan adalah UGM, karena semua dokumen ada di situ," katanya.

Komardin, advokat dan pengamat sosial asal Makassar, yang menggugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing akademik soal ijazah Jokowi di PN Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Tanggapan UGM

Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, dalam gugatan Komardin tak ada permintaan untuk menunjukkan ijazah rektor dan wakil rektor.

"Ya mungkin kalau dia tambah-tambahan, tapi jadi pertanyaan kemudian ini yang jadi objek perkara sebenarnya mana? Jangan dikaburkan," kata Andi Sandi.

Andi Sandi mengatakan UGM secara prinsip sudah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan.

"Karena ini proses hukum kami juga melihat yang formal (soal ijazah Jokowi), tidak yang muncul bunga-bunga atau ini yang lainnya," tuturnya.

Suasana sidang perdana gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan tergugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Demikian pula soal Komardin yang tetap ingin delapan tergugat hadir. Andi Sandi mengatakan karena tergugat telah menunjuk kuasa maka sebenarnya cukup dihadiri kuasa hukum saja.

"Kuasa sudah diserahkan untuk memberikan keterangan menghadap dan mengambil putusan sudah ada dalam kuasanya. Tinggal lihat urgensinya," beber Andi Sandi.

"Kan ada agenda para prinsipal ini kita harus lihat kita tidak bisa serta merta, kalau kami prinsipal tidak datang kan ada kuasa. Tetap menghormati proses peradilan yang berjalan," jelasnya.

Jalannya Sidang Hari Ini

Sidang perdana gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan tergugat Rektor UGM Prof Ova Emilia, para Wakil Rektor UGM, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5).

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Cahyono dimulai dengan pemeriksaan identitas serta administrasi.

Sidang diwarnai dengan kehadiran intervenient atau intervensi dari pihak ketiga yakni Muhammad Taufiq, advokat asal Solo yang juga menggugat ijazah Jokowi di PN Solo serta atas nama Andhika Dian Prasetyo.

Advokat Muhammad Taufiq pihak ketiga yang mengajukan diri sebagai intervenient dalam sidang perdana gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan tergugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan

Di hadapan hakim, Taufiq mengatakan dirinya sebagai voeging--pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara dengan mendukung salah satu pihak---kepada penggugat yakni Komardin.

Namun, dalam persidangan itu Taufiq belum membawa surat permohonan kepada majelis hakim.

"Majelis hakim menyatakan persidangan pada hari ini dinyatakan cukup dan akan dibuka kembali yaitu pada hari Rabu 28 Mei agenda adanya permohonan dari intervensi," kata Hakim Ketua Cahyono.