Respons Unpad Soal Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan Biaya UKT Mahasiswa

27 Mei 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Universitas Padjajaran (Unpad). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Universitas Padjajaran (Unpad). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rencana kenaikan biaya UKT tahun ini resmi dibatalkan. Menanggapi hal itu, Direktur Keuangan dan Logistik Unpad, Edi Jaenudin, mengaku pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai pembatalan itu.
ADVERTISEMENT
"Kami belum menerima informasi resmi tapi berita memang sudah sempat saya baca," kata dia ketika dikonfirmasi pada Senin (27/5).
Meskipun belum menerima informasi resmi, Edi menegaskan isu mengenai UKT tak akan berpengaruh terhadap Unpad. Sebab, pada tahun ini, Unpad memang tak akan menaikkan biaya UKT bagi mahasiswanya. Unpad selalu berupaya untuk tidak memberatkan beban mahasiswa dengan menaikkan biaya UKT.
"Unpad tidak melakukan kenaikan di tahun 2024, maka otomatis tidak berdampak terhadap proses registrasi mahasiswa," ucap dia.

3 Sumber Pendanaan

Selama ini, kata Edi, pendanaan Unpad berasal dari tiga sumber yakni APBN, UKT, serta kerja sama dan bantuan dari berbagai pihak. Apabila pendanaan dari APBN dan kerja sama sudah mencukupi untuk menutupi biaya operasional, maka UKT tak perlu dinaikkan.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kalau kita kemudian mampu memperoleh pendanaan dari poin satu (APBN) atau tiga (kerja sama dan bantuan), ya kita menghindari kenaikan dari poin dua (UKT)" papar dia.

8 Golongan UKT

Adapun terkait dengan UKT, Edi menyebut Unpad membaginya ke dalam delapan golongan. Golongan I dan II diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kategori kurang mampu dengan nominal Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta tiap semester. UKT Golongan I dan II berlaku di semua program studi jenjang S-1.
"Prodi mana pun baik di prodi (program studi) sosial humaniora maupun di eksak, nah itu untuk UKT satu dan dua," ujar dia.
Lalu, UKT Golongan III dan IV diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kategori menengah secara finansial. UKT Golongan III dan IV berada pada rentang nominal Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta tiap semester. Kemudian, UKT Golongan V dan VI diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kategori finansial menengah ke atas.
ADVERTISEMENT
"UKT tiga (dan empat) ini kisaran rata-rata di Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta ya. Jadi tergantung prodinya," kata dia.
Selanjutnya, UKT Golongan VII dan VIII diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kategori kaya secara finansial. UKT Golongan VII dan VIII dengan nominal paling mahal yakni program studi kedokteran dengan biaya mencapai Rp 24 juta tiap semester.
"Paling tertinggi itu di kedokteran rentangnya dari Rp 500 ribu sampai Rp 24 juta per semester karena memang biayanya juga cukup mahal," papar dia.

Sekilas Keputusan Nadiem

Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengumumkan akan membatalkan kenaikan UKT mahasiswa di tahun ini. Keputusan ini diambil menyusul keluhan mahasiswa terkait kenaikan UKT yang mahal beberapa waktu belakangan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kemarin kami juga sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemendikbudristek mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT di PTN-PTN," kata Nadiem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).