Reuni 212 Mau di Sekitar Monas? Penuhi Dulu Syarat ini

25 November 2021 13:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Monas. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Monas. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya hingga kini masih belum mengeluarkan izin soal pelaksanaan aksi Reuni 212 secara offline di sekitar Monas pada 2 Desember 2021. Meski sudah ada surat pengajuan, polisi belum dapat memberikan izin karena ada syarat administratif yang belum dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, ada beberapa peraturan tertulis yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. Peraturan tersebut ialah Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017, serta Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/1995.
"Dalam hal ini, Polri memiliki kewenangan untuk menerima surat pemberitahuan tentang kegiatan masyarakat dan surat permohonan izin keamanan," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11).
Apa saja syarat yang diperlukan untuk bisa diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait surat izin keramaian tersebut?
"Mereka di antaranya wajib memenuhi persyaratan administratif yaitu, surat permohonan izin keramaian. Kemudian mereka harus ada surat rekomendasi dari Satgas Covid," jelas Zulpan.
ADVERTISEMENT
Kombes Pol E. Zulpan menyapa wartawan setelah resmi menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (24/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selain itu, Zulpan menyebut perlu ada surat izin penggunaan lokasi dari pihak pengelola lokasi, surat rekomendasi dari Polres terkait, serta pengajuan proposal kegiatan juga mesti disertakan untuk melengkapi persyaratan administratif tersebut.
"Kemudian setelah kelengkapan administrasi, pihak kepolisian sesuai dengan SOP-nya ini akan melakukan penelitian, peninjauan lokasi, dan analisa terhadap tempat kegiatan," ungkap Zulpan.
Apabila syarat-syarat tersebut belum bisa dipenuhi, maka pihak kepolisian tidak dapat menerbitkan izin terkait penyelenggaraan aksi Reuni 212.
Meski begitu, Zulpan berharap kepada para peserta Reuni 212 untuk tidak nekat menyelenggarakan aksinya tanpa izin, khususnya izin dari Satgas Covid. Mengingat kondisi saat ini yang masih dilanda pandemi Covid-19.
"Tentunya kita berharap semua komponen masyarakat mematuhi ketentuan peraturan maupun undang-undang. Kemudian, marilah kita bersama juga memahami kondisi pandemi, saya berharap masyarakat memiliki empati karena kondisi saat ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT