Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) berinisial MPA (24 tahun) ditangkap polisi terkait kasus revenge porn: MPA menyebarkan video porno mantan pacarnya.
ADVERTISEMENT
Sang mantan, KAA, melaporkan MPA ke Polresta Pekanbaru. MPA pun ditangkap di rumahnya di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Sumatera Barat.
"Setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, di Polres Pekanbaru, Selasa (11/7).
Kejadian ini berawal saat MPA dan KAA masih berpacaran. Pada Maret, hubungan mereka kandas, dan MPA yang tidak terima diputuskan lalu menyebarkan foto dan video KAA ke media sosial menggunakan akun palsu.
"Karena tidak terima diputus, ia menyebarkan foto dan video tersebut ke media sosial Instagram dengan menggunakan tiga akun fake," ungkapnya.
Menurut Jefri, MPA mengancam akan menitipkan foto dan video KAA kepada teman-temannya jika KAA tak mau berbalikan dengannya.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini dia mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Pelaku ini melakukan aksinya dengan niat agar sang cewek mau bersama dia kembali," ujarnya.
MPA kini ditahan sebagai pelanggar Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 14 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.