LIPSUS Halo Ibu Kota Baru, Presiden Jokowi

Revisi UU KPK Versi Jokowi: Dewan Pengawas dan Pegawai Harus ASN

12 September 2019 22:08 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Meski revisi UU KPK menuai penolakan luas baik dari internal KPK maupun LSM, namun Presiden Joko Widodo tetap menyetujui revisi dengan menerbitkan surat presiden (Surpres), berisi penunjukkan bagi dua menteri untuk membahasnya dengan DPR.
ADVERTISEMENT
Kamis (12/9), malam ini menjadi rapat perdana pemerintah diwakili Menkumham Yasonna Laoly dengan DPR untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berisi poin-poin yang perlu direvisi di UU KPK menurut pemerintah.
"Izinkanlah kami mewakili Presiden menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden atas RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Yasonna dalam rapat dengan Baleg DPR di Komplek Parlemen, Jakarta.
Ada dua hal yang menjadi fokus pemerintah soal revisi UU KPK, yaitu perlunya membentuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan menjadikan penyelidik dan penyidik sebagai ASN atau PNS.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) ke Badan Legislasi DPR, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dewan Pengawas KPK
Yasonna tak merinci fungsi dibentuknya Dewan Pengawas KPK dalam paparannya di rapat malam ini. Dia hanya menyebut Dewas diangkat oleh Presiden, dalam hal ini Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden, hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya," ucap Yasonna.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) saat penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) ke Badan Legislasi DPR, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Meski diangkat Presiden, namun pemilihannya tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas itu.
Versi DPR, Dewan Pengawas berisi 5 orang berfungsi mengawasi KPK. Kemudian penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas. Namun, aturan ini dianggap mengancam independensi KPK dan rentan konflik kepentingan.
Penyelidik dan Penyidik ASN
"Dalam menjaga kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkesinambungan, tentunya perlu membuka ruang dan mengakomodasi penyelidik dan penyidik KPK berstatus sebagai pegawai ASN," jelas Yasonna.
Dalam Revisi UU KPK versi Jokowi, pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu selama 2 tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah ASN, dengan tetap memperhatikan standar kompetensi mereka.
ADVERTISEMENT
"Yakni harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Yasonna.
Satu lagi yang disinggung Yasonna adalah menegaskan posisi KPK sebagai lembaga penunjang yang independen di ranah eksekutif, karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"KPK merupakan lembaga negara sebagai state auxiliary agency atau lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan bebas dari pengaruh dan wewenangnya bersifat independen kekuasaan manapun," terang Yasonna.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten