Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Masuk Prolegnas DPR

18 November 2024 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) yang terdiri dari unsur DPR, DPD, serta pemerintah. Rapat tersebut membahas penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) 2025-2029 serta prolegnas prioritas 2025.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dari hasil rapat panja disepakati UU Pemilu dan UU Pilkada bakal masuk ke dalam prolegnas prioritas. Sebab, penyempurnaan terhadap sistem demokrasi dimulai dari sistem Pemilu.
“Apalagi sebenarnya kita akan lebih nyaman, lebih bebas gitu ya, lebih objektif kalau Undang-undang Pemilu itu dibahas di awal Pemilu, di awal pemerintahan, supaya tidak ada bias pada saat nanti menjelang Pemilu,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Suasana Rapat Baleg soal Peraturan DPR RI tentang tanda penghargaan bagi Anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Eks Pimpinan Komisi II DPR itu menegaskan UU Pemilu serta UU Pilkada sudah dimasukkan dalam UU Prioritas yang akan segera dibahas. Doli menilai, dua UU tersebut perlu dibahas dan dimatangkan segera agar DPR memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi sebelum Pemilu berikutnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau itu nanti terjadi banyak hal-hal yang baru, yang kita sempurnakan, nanti kita masih punya sisa waktu 2-3 tahun untuk sosialisasi, nanti pada saat menjelang Pemilu 2029,” ungkapnya.
“Makanya itu memberikan kita kebebasan, memberikan kita keleluasaan untuk berekspresi, kemudian mencari alternatif-alternatif terbaik, sistem politik, sistem demokrasi, termasuk sistem pemilu apa yang paling ideal buat Indonesia,” tutup dia.
Sejumlah petugas menyortir dan melipat surat suara untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Diketahui, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi inisiatif dari Baleg. Nantinya RUU Prolegnas itu akan disepakati oleh panja dan ditetapkan oleh Baleg.
Setelah Baleg menyepakati RUU mana saja yang akan dibahas 5 tahun ke depan, RUU ini akan dibawa ke Paripurna. Rapat paripurna akan menyetujui RUU yang diajukan Baleg.
Usai proses ini, barulah Baleg membahas satu per satu RUU dengan komisi hingga pihak terkait.
ADVERTISEMENT