Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) yang terdiri dari unsur DPR, DPD, serta pemerintah. Rapat tersebut membahas penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) 2025-2029 serta prolegnas prioritas 2025.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dari hasil rapat panja disepakati UU Pemilu dan UU Pilkada bakal masuk ke dalam prolegnas prioritas. Sebab, penyempurnaan terhadap sistem demokrasi dimulai dari sistem Pemilu.
“Apalagi sebenarnya kita akan lebih nyaman, lebih bebas gitu ya, lebih objektif kalau Undang-undang Pemilu itu dibahas di awal Pemilu, di awal pemerintahan, supaya tidak ada bias pada saat nanti menjelang Pemilu,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Eks Pimpinan Komisi II DPR itu menegaskan UU Pemilu serta UU Pilkada sudah dimasukkan dalam UU Prioritas yang akan segera dibahas. Doli menilai, dua UU tersebut perlu dibahas dan dimatangkan segera agar DPR memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi sebelum Pemilu berikutnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau itu nanti terjadi banyak hal-hal yang baru, yang kita sempurnakan, nanti kita masih punya sisa waktu 2-3 tahun untuk sosialisasi, nanti pada saat menjelang Pemilu 2029,” ungkapnya.
“Makanya itu memberikan kita kebebasan, memberikan kita keleluasaan untuk berekspresi, kemudian mencari alternatif-alternatif terbaik, sistem politik, sistem demokrasi, termasuk sistem pemilu apa yang paling ideal buat Indonesia,” tutup dia.
Diketahui, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi inisiatif dari Baleg. Nantinya RUU Prolegnas itu akan disepakati oleh panja dan ditetapkan oleh Baleg.
Setelah Baleg menyepakati RUU mana saja yang akan dibahas 5 tahun ke depan, RUU ini akan dibawa ke Paripurna. Rapat paripurna akan menyetujui RUU yang diajukan Baleg.
Usai proses ini, barulah Baleg membahas satu per satu RUU dengan komisi hingga pihak terkait.
ADVERTISEMENT