Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Reza Indragiri: Tidak Tepat Jika Russ Medlin Disebut Sebagai Pelaku Pedofilia
16 Juni 2020 17:10 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menangkap buronan FBI , Russ Medlin, dalam kasus investasi saham bitcoin, pada Minggu (14/6). Hanya saja, dia ditangkap bukan karena kasus investasi melainkan karena kasus pedofilia.
ADVERTISEMENT
"Sebutan itu tidak tepat. Pedofilia memang istilah untuk menunjuk orang dengan minat seksual pada anak-anak. Tapi anak-anak yang menjadi objek dalam istilah pedofilia adalah mereka yang masih berusia prapubertas," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, disebutkan bahwa korban merupakan remaja berusia 15 hingga 17 tahun.
Reza menilai, usia para korban sudah memasuki masa puber sehingga dalam kasus ini tidak lagu tepat dikategorikan sebagai kejahatan pedofilia . Sebab, berdasarkan sudut pandang psikologi, seks merupakan satu dimensi perkembangan dalam diri anak-anak.
ADVERTISEMENT
Dimensi itu kemudian menjadi semakin relevan karena dalam kasus ini, anak yang menjadi subjek adalah individu berusia 15-17 tahun.
"Mengacu UU Perlindungan Anak, orang-orang yang menjadi target seksual Russ Albert Medlin memang termasuk dalam kategori anak-anak. Namun kondisi psikologisnya tidak bisa dipukul rata sama dengan individu berusia-misalnya 4 tahun-kedua individu tersebut memang masih anak-anak. Tapi fisik dan psikologi mereka sudah jauh berbeda. Anak berumur 15-17 tahun umumnya telah mengalami kematangan seksual," ucap Reza.
"Penanda pubertasnya adalah organ reproduksi telah matang, menstruasi telah berlangsung, ketertarikan terhadap lawan jenis telah terbit, dan dorongan erotik pun telah muncul. Apabila tidak terjaga dengan baik, anak seusia tersebut bisa melakukan perbuatan seksual berisiko akibat kematangan seksual yang mendahului kematangan psikologisnya," tambahnya.
Reza menjelaskan, anak berusia 15 sampai 17 tahun bisa saja sudah berkehendak melakukan kontak seksual sehingga terjadi consensual sex karena masa puber mereka. Meski begitu, ia menekankan kontak seksual terhadap anak merupakan tindakan yang salah dan siapa pun yang melakukan kontak seksual dengan anak harus dipidana.
ADVERTISEMENT
"Jadi, ketimbang menyebut perbuatan Russ Albert Medlin sebagai aksi pedofilia, lebih tepat kiranya peristiwa ini dikonstruksi sebagai prostitusi anak-anak atau pun perkosaan (kejahatan seksual terhadap anak)," ujar Reza.
Reza menambahkan, jika kasus ini dimasukkan dalam kasus prostitusi terhadap anak, maka pelaku juga harus dijerat dengan pasal lain. Reza menilai tidak tepat jika Medlin hanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak, tapi juga perlu dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Bahwa kalau ini dikonstruksi sebagai prostitusi anak (child prostitution), maka patut pula pelaku dipidana dengan UU TPPO (perdagangan orang). Bukan hanya UU Perlindungan Anak," tutur Reza.
***
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini