Reza Paten Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Dijerat Pasal Berlapis

7 November 2022 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Penum, Kombes Nurul Azizah di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum, Kombes Nurul Azizah di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri kembali menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Salah satu tersangka adalah Reza Shahrani alias Reza Paten.
ADVERTISEMENT
”Untuk kasus robot trading Net89, telah ditetapkan 8 orang tersangka,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam pernyataan videonya, Senin (7/11).
Nurul mengatakan, Reza Paten dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Reza Paten. Foto: Instagram/@rezapaten89
Pasal 378 KUHP Berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
ADVERTISEMENT
Pasal 372 KUHP Berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal 45 ayat 1 KUHP Berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain"
Pasal 28 UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
ADVERTISEMENT
PPATK Sita 150 Rekening Senilai Rp 1 T Lebih
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah membekukan rekening milik Reza senilai Rp 1 triliun lebih.
Rekening yang berjumlah triliunan itu berasal dari 150 rekening milik Reza Paten dari 25 bank berbeda. Dalam perkara ini Reza Paten terseret sebagai pemilik dari robot trading Net89.
Ada sekitar 230 korban yang dengan total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.