Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
RI Sambut Baik Putusan ICJ, Desak Pemukim Yahudi Angkat Kaki
20 Juli 2024 17:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ). Foto: Piroschka Van De Wouw/REUTERS](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hn364tcsqdxkm5hyf7vvh5q4.jpg)
ADVERTISEMENT
Indonesia menyambut positif putusan hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina, Sabtu (20/7). RI meminta Israel segera mengevakuasi pemukim Yahudi dari Palestina.
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Indonesia mengimbau masyarakat internasional hingga PBB untuk menindaklanjuti pendapat hukum ICJ tersebut.
"Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina," tulis Kemlu RI di platform X.
"Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina," lanjut pernyataan itu.
Senada dengan pendapat ICJ, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina.
"Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya," tulis akun MoFA Indonesia.
Selanjutnya, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah tepat guna dalam merespons putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
RI juga konsisten menyerukan negara-negara lain untuk memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan Palestina.
Sebelumnya, Presiden ICJ Nawaf Salam, pada Jumat (19/7), menyatakan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, dibentuk dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.
ICJ menegaskan agar serangan Israel dihentikan secepat mungkin. Pengadilan tertinggi PBB itu juga meminta Israel membayar ganti rugi dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah tersebut.
Meski tidak mengikat, opini nasihat ICJ memiliki yurisdiksi dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.