Richard Eliezer Pindah ke Lapas Salemba, Tinggalkan Rutan Bareskrim Diam-diam

27 Februari 2023 14:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Eksekutor Brigadir Josua, Richard Eliezer dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba hari ini, Senin (27/2). Eksekusi dilakukan setelah proses hukum Eliezer dinyatakan inkrah di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Rupanya, siang ini Richard Eliezer telah meninggalkan Rutan Bareskrim. Namun tidak diketahui jam berapa dia meninggalkan rutan. Sebelumnya juga terlihat 2 mobil LPSK mendatangi Mabes Polri pukul 11.09 WIB.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, membenarkan Eliezer telah meninggalkan Rutan Bareskrim.
"[Sudah keluar rutan] sudah, sudah," kata Susi saat dihubungi, Senin (27/2).
Namun Susi juga tidak mengetahui dari arah mana Eliezer meninggalkan Rutan Bareskrim.
"[Lewat mana] Wah enggak tahu saya," ucapnya.
LPSK datangi Mabse Polri, Senin (27/2). Foto: Zamachsyari/kumparan
Dihubungi terpisah, Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi juga mengkonfirmasi bahwa Eliezer telah meninggalkan Rutan Bareskrim.
"[Eliezer] Itu udah jalan [ke Salemba]," kata Syarief saat dihubungi.
Syarief juga tidak mengetahui darimana arah Eliezer meninggalkan Rutan Bareskrim.
"[Lewat mana] kalau lewat mana ya enggak tau. Kan di Bareskrim udah jalan," pungkasnya
ADVERTISEMENT
Syarief mengatakan, hari ini Eliezer dieksekusi dan dipindahkan ke Lapas Salemba.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," kata Syarief saat dikonfirmasi.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," tambahnya.
Eliezer dihukum 1,5 tahun terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atas perintah Sambo. Hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Vonis 1,5 yang diketok majelis hakim PN Jakarta Selatan, dinyatakan berkekuatan hukum setelah pihak Eliezer maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Jaksa menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa tidak banding, dengan alasan pihak keluarga Brigadir Yosua sudah memaafkan dan status justice collaborator Eliezer.
ADVERTISEMENT