Ricuh Tamansari, Predikat Bandung Kota Peduli HAM Diminta Dicabut

13 Desember 2019 17:02 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengoperasikan alat berat untuk menghancurkan rumah saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengoperasikan alat berat untuk menghancurkan rumah saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Kemenkumham diminta segera mencabut predikat Kota Peduli HAM untuk Kota Bandung usai kericuhan saat penggusuran rumah di wilayah Tamansari. Permintaan itu disampaikan aliansi masyarakat sipil bernama Barisan Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia Bandung (BARA HAMBA).
ADVERTISEMENT
Aliansi itu terdiri dari LBH Bandung, Walhi Jabar, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Perkumpulan Inisiatif, Aliansi Jurnalis Independen Bandung, Kalyana Mandira, Agrarian Resources Center (ARC), dan PBHI Jabar.
"Tindakan brutal Pemerintah Kota Bandung merampas ruang hidup warga RW 11 Kelurahan Tamansari membuat kota ini tidak layak menyandang predikat kota peduli HAM," kata Willy Hanafi dari LBH Bandung saat konferensi pers di kantornya, Jumat (13/12).
Willy menyayangkan dugaan pemukulan yang dilakukan polisi terhadap warga. Terlebih, 10 Desember kemarin diperingati Hari HAM sedunia di Gedung Merdeka, Bandung, yang dihadiri pejabat dari berbagai instansi.
Aliansi tersebut juga mendesak negara memberi tindakan tegas kepada aparat yang melakukan tindak represif.
Willy menambahkan, penggusuran di Tamansari pada Kamis (12/12) menunjukkan tindakan sewenang-wenang pemerintah. Sebab Pemkot Bandung tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah yang dihuni warga di Tamansari.
ADVERTISEMENT
Dia mengakui memang ada surat pemberitahuan tertanggal 9 Desember agar warga membongkar bangunannya secara mandiri. Akan tetapi surat itu baru diterima warga pada 11 Desember, sehari belum penggusuran.
Di dalam surat itu, kata dia, tidak diberitahukan petugas akan menggusur paksa rumah warga. Meski pemerintah sebelumnya mengklaim penggusuran dilakukan secara legal.
"Keputusan MA yang menolak gugatan tidak berhubungan dengan keabsahan aset tanah itu sebagai milik pemerintah. Warga masih menanti putusan atas gugatan terkait penerbitan izin lingkungan untuk proyek Rumah Deret Tamansari dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung. Apalagi, ditemukan fakta jika tanah tersebut statusnya adalah tanah negara bebas berdasarkan pernyataan Badan Pertanahan Negara Kota Bandung yang menolak pengajuan sertifikat dari pihak pemerintah dan warga," jelas Willy.
Seorang anak membawa boneka miliknya saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Mereka juga menilai pemerintah mengerahkan kekuatan berlebihan. Apalagi sampai menembakkan lima kali gas air mata kepada warga yang bersolidaritas yang menolak penggusuran.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah Kota Bandung melakukan pengerahan kekuatan yang berlebihan dalam proses penggusuran pada 16 bangunan yang dihuni 33 kepala keluarga," ungkap dia.
Kini, kata Willy, akibat penggusuran itu anak-anak hingga lansia terpaksa mengungsi ke Masjid Al-Islam dengan kondisi yang serba terbatas. Dia mengatakan sejauh ini belum ada pula bantuan dari pemerintah.
"Bantuan justru mengalir dari berbagai kalangan masyarakat Kota Bandung. Kerugian akibat penggusuran ini tidak hanya berupa hilangnya tempat tinggal warga berserta harta bendanya, namun juga telah menyebabkan timbulnya korban luka dari pihak warga," ucapnya.