Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan segera mengajukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Bogor, Depok, dan Bekasi ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Hal itu setelah Menkes menyetujui PSBB di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi diajukan PSBB karena berdekatan dengan Jakarta. Selain itu, Ridwan Kamil akan menyamakan pola PSBB di tiga wilayah itu seperti diterapkan Jakarta.
"PSBB sedang kita fokuskan untuk Jabodetabek dulu, Jakarta saya dengar hari ini ada persetujuan maka Jabar akan menyamakan polanya untuk kota dan kabupaten yang berdekatan dengan yang namanya Jakarta," kata Ridwan Kamil dalam keterangannya, Selasa (7/4).
Persamaan pola, itu akan dibahas lebih dalam rapat bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Selain Bogor , Depok, dan Bekasi, pria yang akrab disapa Kang Emil itu belum memiliki rencana PSBB di wilayah lain Jabar.
"Jadi itu (PSBB) sedang disinkronkan hari ini, kebetulan hari ini kita ada rapat dengan Pak Wapres," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pemkot Bogor akan mengajukan PSBB ke Menkes Terawan. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, pengajuan itu setelah melihat restu Menkes Terawan mengabulkan PSBB di DKI Jakarta.
Dedie mengatakan, ada hal yang dibicarakan dengan DPRD sebelum Pemkot Bogor mengajukan PSBB ke Menkes Terawan. Di antaranya selain soal jumlah pasien postif corona, juga terkait ketersediaan bahan pokok yang cukup untuk warga Bogor.
-----
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini