Ridwan Kamil Imbau Warga Kabupaten Bandung Ibadah di Rumah: Zona Merah
·waktu baca 1 menit

Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung yang ada di wilayah Bandung Raya masuk dalam zona merah sebaran corona di Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil meminta aktivitas ibadah di dua wilayah itu, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, dibatasi sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat.
"Semua yang zona merah diharapkan mengikuti instruksi membatasi kegiatan termasuk kegiatan ibadah karena kalau sudah siaga satu zona merah," kata dia di Makodam III Siliwangi, Selasa (15/6).
Sebaiknya, Emil menambahkan, pelaksanaan ibadah di dua wilayah itu dilakukan di rumah hingga tidak lagi masuk ke dalam zona merah. Diketahui, sejak bulan Mei lalu, angka kasus harian di Jabar bisa mencapai angka di atas 1.000 dalam sehari.
"Saya kira masyarakat harus paham beribadah bisa dimaksimalkan dulu di rumah sampai situasi tidak lagi zona merah," ucap dia.
Sebelumnya, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto meminta masyarakat yang tinggal di daerah zona merah untuk beribadah di rumah masing-masing. Tempat ibadah di zona merah akan ditutup selama 2 minggu.
"Khusus di tempat ibadah untuk di daerah (zona) merah atau kecamatan merah itu juga beribadah dari rumah. Sehingga beribadah di tempat umum atau di tempat publik, di tempat-tempat ibadah, khusus di tempat merah ditutup 2 minggu," jelas Airlangga pada keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (14/6).
