Ridwan Kamil Larang Peredaran Barang 'Thrifting' di Jabar

21 Maret 2023 16:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, memastikan pihaknya turut melarang penjualan baju bekas impor atau thrifting di Jabar. Pelarangan tersebut sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Jabar juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," kata dia kepada wartawan pada Selasa (21/3).
Ridwan menilai kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat tersebut sudah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Jabar. Sebab, bagaimana pun kebijakan itu diterapkan untuk meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk UMKM.
"Saya mendukung apa yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan sehingga ekonomi lokal, produksi lokal, harus jadi tuan rumah di negeri sendiri," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan barang bekas impor atau thrifting senilai Rp 10 miliar di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3). Pemusnahan ini meneruskan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo karena thrifting dinilai mematikan industri tekstil dalam negeri.
ADVERTISEMENT