Ridwan Kamil Minta Bupati-Walkot Turun ke Lapangan Selama 14 Hari PSBB Jabar

6 Mei 2020 13:15 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar video conference dengan 17 kepala daerah di Jawa Barat.  Foto: Dok. Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar video conference dengan 17 kepala daerah di Jawa Barat. Foto: Dok. Pemprov Jabar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov Jawa Barat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provisi mulai Rabu (6/5). PSBB Jawa Barat akan berlangsung selama 14 hari sampai 19 Mei demi menurunkan penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta bupati hingga wali kota proaktif turun ke lapangan selama PSBB. Menurutnya, sikap proaktif itu akan menjadi kunci kesuksesan PSBB Jabar.
"Jabar adalah provinsi yang melakukan PSBB paling besar di Indonesia dan sangat kompleks. Kekompakan dan pro aktifnya bupati dan wali kota menjadi kunci. Saya doakan sehat dan rajin-rajin lah ke lapangan," kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (6/6).
Petugas berjaga di salah satu check point di Bunderan Cibiru, pemeriksaan dilakukan terhadap pengguna jalan yang memasuki Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Mantan Wali Kota Bandung itu menambahkan, 27 kabupaten dan kota yang tersebar harus memaksimalkan pembatasan. Mulai dari tingkat kampung, perumahan, bahkan RW agar tidak ada masyarakat yang ke luar ke jalan.
"Mau RW siaga atau apa pun namanya yang penting warga tidak bocor ke jalan dengan dibatasi di level lingkungan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menekankan, perlu ada upaya agar pergerakan massa berada di angka 30 persen selama PSBB sebagaimana standar WHO. Sedangkan warga yang bekerja harus memperlihatkan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
"Titip pada mereka di 30 persen yang masih berkegiatan pastikan mereka mempunyai surat keterangan kerja yang nanti kalau razia oleh polisi surat itu menjadi dasar kedisiplinan," kata Emil.
Lebih lanjut, Emil memberikan lampu hijau kepada kepolisian untuk memberi tindakan tegas kepada pelanggar aturan PSBB. Selain itu, perusahaan atau pabrik yang beroperasi saat PSBB diwajibkan melakukan tes mandiri.
"Dipersilakan ada tindakan tegas dibawa ke kepolisian sekadar untuk memberi efek jera di wilayah masing-masing," tutupnya.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.