Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek hingga 23 Desember

Gubernur Jabar Ridwan Kamil kembali memperpanjang PSBB secara proporsional di wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) sampai 23 Desember 2020.
PSBB Bodebek periode sebelumnya telah berakhir pada 25 November. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Kepgub tersebut ditandatangani pria yang akrab disapa Emil itu pada Kamis (26/11).
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub tersebut kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)" kata Daud dalam keterangannya, Senin (30/11).
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek selaras dengan kebijakan DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember mendatang. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
"Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," ucap Daud.
Adapun berdasarkan data yang diperoleh Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) pada Senin (30/11/20) pukul 11.00 WIB, kasus positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.
Daud mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Bodebek untuk displin menerapkan protokol kesehatan 3M. Sebab, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan COVID-19.
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," ucap dia.
Selain itu, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19. Surat edaran itu ditujukan pada kepala perangkat daerah atau biro di lingkungan Pemprov Jabar.
Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut:
Meminta kepala perangkat daerah atau biro meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik
Kepala perangkat daerah atau biro harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan.
Harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan COVID-19
Kepala perangkat daerah atau biro mesti menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19," pungkas Daud.
