Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek hingga 25 November

26 Oktober 2020 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melambaikan setibanya di puskesmas Garuda, kecamatan Andir, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/8). Foto: M Agung Rajasa/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melambaikan setibanya di puskesmas Garuda, kecamatan Andir, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/8). Foto: M Agung Rajasa/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang penerapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional di Bodebek (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok). Perpanjangan PSBB Bodebek secara proporsional itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-700Hukham/2020 yang diteken dan diterbitkan hari ini Senin (26/10). Ridwan Kamil perpanjang PSBB di Bodebek hingga 25 November. Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan, Ridwan Kamil meminta wilayah Bodebek menerapkan PSBB secara mikro, sesuai level kewaspadaan di tiap daerah.
ADVERTISEMENT
“Penetapan mulai dilakukan sejak hari ini,” ujar Dadang.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)