Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ridwan Kamil Tanggapi Tudingan Tim Asyik: Ini Teh Masih Mau Manjang?
4 September 2018 15:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) meminta KPU Jabar membatalkan pelantikan pasangan Ridwan Kamil- Uu Ruhzanul Ulum (Rindu). Mereka menilai ada pelanggaran administrasi berupa keterlambatan pengembalian dana kampanye ilegal yang dilakukan paslon nomor urut 1.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil merasa proses administrasi terkait dengan pelaporan dana kampanye sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Soal keterlambatan, ia menuding hal itu disebabkan oleh proses administrasi di KPU yang juga telat.
“Kalau dari kami sudah jelas ada kelebihan dana kampanye dikembalikan. Masalah dihitung telat dua hari karena KPU juga mengadministrasikan ke kami juga telat, maka kami sebagai pasangan, mengikuti jadwal yang ada di KPU. Kalau KPU on time, kami juga on time,” ujar Ridwan Kamil di sela-sela kunjungannya ke lokasi kebakaran Pasar Gede Bage, Kota Bandung, Selasa (4/9).
Menurutnya, upaya yang dilakukan tim kuasa hukum Asyik berlebihan. Ia menilai, pasangan Asyik terkesan ingin memperpanjang rivalitas mereka saat Pilgub Jabar.
ADVERTISEMENT
“Pertama saya imbau kepada tim Asyik, ini teh masih mau manjang (diperpanjang), begitu. Saya sudah legowo sudah memberikan ruang-ruang kolaborasi. Kalau masih bawa-bawa aspek hukum tidak mengakui, silakan saja. Rakyat yang menilai,” kata dia.
Perwakilan kuasa hukum pasangan Asyik, Muhammad Fayyadh, menyebut pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan Rindu berupa keterlambatan pengembalian dana kampanye ilegal. Sebab, ia mengaku, telah ditemukan dana sumbangan Rp 42 juta tanpa identitas.
“Ditemukan dana sumbangan ilegal yang tidak beridentitas yang masuk ke pasangan calon nomor urut 1 oleh tim audit dari kantor akuntan publik Drs Abror pada 9 Juli 2017," ucap Fayyadh di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Untuk itu, Fayyadh menilai pasangan Rindu telah melanggar ketentuan administrasi Pasal 49 PKPU RI Nomor 5 Tahun 2017 sehingga merugikan pasangan Asyik. Berikut bunyi pasal tersebut:
ADVERTISEMENT
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari:
a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;
b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.
Atas dasar itu, Faayyadh mengaku telah melaporkan pelanggaran tersebut ke KPU Jabar pada 24 Agustus lalu. Selain itu, ia juga meminta agar pelantikan pasangan Rindu dibatalkan.