Ridwan Kamil Teken Keputusan Gubernur Terkait UMK 2020 di Jabar

2 Desember 2019 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka Konferensi Musik Indonesia ke-2 di Soreang, Kabupaten Bandung.  Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka Konferensi Musik Indonesia ke-2 di Soreang, Kabupaten Bandung. Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota. Surat tersebut tertanggal 1 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar Tahun 2020. SE terkait UMK itu sebelumnya diprotes serikat buruh karena tak memiliki kekuatan hukum.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Eni Rohyani, menyebut Kepgub tersebut berisi sembilan poin berisi keberpihakan terhadap pengusaha dan pekerja. 
“(Pada salah satu poinnya) Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar,” kata Eni dalam siaran pers, Minggu (1/12).
Massa aksi yang tergabung dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ridwan Kamil meminta besaran UMK yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar lengkap UMK 2020 di Jabar: 
1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
ADVERTISEMENT
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83
Sebelumnya, serikat buruh di Jabar menentang dikeluarkannya SE Nomor 561/175/Yanbangsos yang diterbitkan Ridwan Kamil. Buruh menuntut gubernur untuk mengubah surat edaran menjadi surat keputusan yang bersifat mengikat.
"Surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga perusahaan di wilayah Jawa Barat boleh tidak menaikkan UMK 2020," kata Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jabar Sabilar Rosyad melalui keterangan yang diterima, Rabu (27/11).
Sabilar menuturkan, pihaknya akan menggelar demonstrasi di Gedung Sate pada tanggal 2 Desember mendatang. Akan tetapi, apabila surat edaran tidak diubah, maka buruh se-Jabar akan melakukan aksi mogok massal di kabupaten dan kota pada tanggal 3 hingga 4 Desember.
ADVERTISEMENT