Rinaldi Lama Kenal dengan Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Lewat Tinder

17 September 2020 18:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rumah duka Rinaldi Harley Wismanu (32) yang menjadi korban mutilasi di unit kamar lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah duka Rinaldi Harley Wismanu (32) yang menjadi korban mutilasi di unit kamar lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan dan mutilasi Rinaldi Harley Wismanu terungkap. Korban rupanya mengenal tersangka Laeli Atim Supriyatin (LAS) lewat aplikasi Tinder.
ADVERTISEMENT
"Jadi kronologi antara korban dengan saudara LAS memang sudah lama saling kenal. Mereka kenal melalui chatting, melalui aplikasi Tinder," kata Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana saat konferensi pers virtual, Kamis (17/9).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana saat rilis kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Nana mengatakan dari aplikasi itu mereka melanjutkan pembicaraan melalui WhatsApp. Keduanya kemudian berjanji bertemu untuk kencan di apartemen Pasar Baru Mansion yang disewa tersangka selama 6 hari.
"Tanggal 5 September mereka ada komunikasi antara LAS dengan korban. 7 September mereka janjian ketemu di salah satu apartemen di Pasar Baru tadi. Kemudian mereka menyewa apartemen tersebut tanggal 7 sampai 12 september," kata Nana.
Suasana Apartemen Kalibata City di Jakarta. Foto: Fanny Wardhani/kumparan
Rupanya aplikasi Tinder hanya digunakan tersangka untuk mencari korban untuk dicuri hartanya. Laeli bersama kekasihnya, Djumadil Al Fajri, berencana untuk membunuh korban.
ADVERTISEMENT
Tepat tanggal 9 September saat Rinaldi bertemu dengan Laeli di Pasar Baru Mansion, Djumadil membunuhnya. Djumadil sebelumnya sembunyi di kamar mandi menunggu hingga keduanya lengah, yakni saat berhubungan badan.
Pembunuhan dilakukan dengan memukul kepala korban dengan batu bata dan menusuknya 7 kali hingga tewas.
Korban kemudian dimutilasi di apartemen tersebut. Lalu dimasukkan dalam koper dan dipindahkan ke apartemen Kalibata City, 20 km dari TKP, untuk disembunyikan.
Harta Rinaldi dikuras hingga Rp 97 juta. Kedua tersangka menggunakannya untuk membeli emas, motor, perhiasan, dan sewa rumah. Rumah itu juga yang rencananya dijadikan tempat mengubur jasad Rinaldi yang sudah termutilasi.
Kedua pelaku ditangkap polisi di sebuah rumah daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
"Mereka dikenakan Pasal 340 dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Juga dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," tutup Nana.