Rincian Pasal Berlapis yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah & Don Ritto

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait dengan penanganan kasus besar yang sedang ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dan pihak swasta, Don Ritto.
Meski terseret dalam kasus yang berkaitan, kedua tersangka ini dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan pidana yang disangkakan.
Kakortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa tersangka dari pihak swasta, Don Ritto, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita kenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c di KUHP yang baru," jelas Irjen Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Berdasarkan sangkaan tersebut, berikut adalah rincian bunyi pasal yang menjerat Don Ritto:
Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU)
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU)
Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU)
Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 607 Ayat (1) huruf b KUHP Baru
Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Pasal 607 Ayat (1) huruf c KUHP Baru
Menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Sementara itu, Febrie disangkakan dengan pasal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, sekaligus pasal pencucian uang.
"Menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," tegas Irjen Totok.
Berikut adalah rincian bunyi pasal yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah:
Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU)
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU)
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Baru
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Pasal 607 Ayat (1) huruf b KUHP Baru
Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
