Risma: Penerima Bansos Sembako Kini Harus Lapor sehingga Tak Ada Penyelewengan

Pemerintah mengevaluasi distribusi bansos sembako menyusul kasus dugaan suap bansos COVID-19 yang menyeret eks Mensos Juliari Batubara. Mensos Tri Rismaharini alias Risma menyebut ada pembaharuan mekanisme distribusi bansos sembako untuk mencegah adanya penyelewengan.
"Sembako, nanti akan kita adakan mungkin Januari, harus segera pada bulan Februari ada mekanisme kita perbaharui yang lebih mudah namun kita lebih detail," ujar Risma usai rapat terbatas soal bansos di Istana Merdeka, Selasa (29/12).
Kasus penyelewengan dana bansos sembako COVID-19 adalah bansos yang didistribusikan di Jabodetabek. Akhirnya, skema bansos sembako di Jabodetabek kini telah diubah menjadi BLT. Namun, pemerintah bakal masih mendistribusikan bansos sembako non-corona untuk wilayah lain di Indonesia di luar Jabodetabek.
Risma mengatakan, dalam mekanisme yang baru, penerima bansos akan dimintai laporan usai menerima sembako. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bansos sembako yang diterima sesuai dan tidak ada pemotongan.
"Ada feedback. Jadi bukan hanya agar kami mudah memberikan laporan tapi dengan pelaporan penerima bantuan kami harapkan tidak ada lagi yang memotong karena laporan akan masuk di kami," kata Risma.
"Setiap penerima bantuan akan ada mekanisme laporan yang lebih detail sehingga kita berharap tidak ada pemotongan dan penyelewengan bantuan," lanjut Risma.
Dalam kasus dugaan suap bansos sembako COVID-19, Juliari Batubara menerima suap bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Mereka diduga menerima suap dari Ardian dan Harry Sidabuke.
Adi dan Matheus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos yang ditunjuk Juliari. Diduga mereka juga mengelola fee dari pihak supplier bansos untuk Juliari.
Juliari, Adi, dan Matheus diduga bekerja sama meminta fee Rp 10 ribu dari total 300 ribu paket sembako kepada supplier bansos. Khusus untuk Matheus, perusahaan miliknya juga diduga turut ikut menjadi supplier bansos sembako.
Diduga, terkumpul uang hingga Rp 17 miliar dari hasil kongkalikong tersebut. KPK menduga uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
***
Saksikan video menarik di bawah ini
