Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Rizal Ramli Minta Pemeriksaannya di Polda Metro Jaya Dijadwal Ulang
22 Oktober 2018 13:59 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Menko Martim Rizal Ramli dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam laporan Partai NasDem di Polda Metro Jaya. NasDem melaporkan Rizal karena diduga mencemarkan nama baik ketua umum-nya, Surya Paloh.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Rizal seharusnya berlangsung di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (22/10), sekitar 10.00 WIB. Namun hingga 13.00 WIB, Rizal tidak kunjung hadir.
Terkait dengan pemeriksaan ini Rizal enggan berkomentar banyak. "Kamu tanya lawyer saya saja soal laporan itu. Ini sudah urusan legal jadi ke lawyer saja saya," kata Rizal dikonfirmasi kumparan.
Sementara menurut kuasa hukum Rizal, Johannes Tobing, Rizal memang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pagi ini. Namun Rizal tidak dapat hadir dengan alasan ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan di luar.
"Tadi saya sudah kirim surat permohonan ke Direktur Kriminal Umum dan Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Raymond Siagian untuk penjadwalan ulang," kata Johannes di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Johannes meminta agar pemeriksaan Rizal dijadwalkan pada Rabu (24/10). Ia juga mengatakan Rizal akan hadir dalam pemeriksaan pada Rabu nanti.
ADVERTISEMENT
"Rabu nanti kami akan dampingi saudara RR untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Johannes.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan nanti, pengacara Rizal sudah mempersiapkan sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Di antaranya mengenai data-data soal impor yang Rizal sampaikan di beberapa media yang dianggap mencemarkan nama baik Surya Paloh.
"Kami sudah siapkan beberapa bundel batas penyelenggaraan ada dari Ka Bulog, Mentan. Jadi surat-surat kami pegang. Semua keterangan akan kami sampaikan ke penyidik," pungkas Johannes.